CARITAU JAKARTA - Musisi sekaligus YouTuber, Anji akhirnya buka suara terkait laporan band Radja ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Diketahui, Radja didampingi Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukumnya melaporkan akun YouTube Dunia MANJI atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sunan menuturkan, adapun laporan tersebut dibuat latantaran akun YouTube milik Anji telah menghadirkan narasumber yang memberikan data tidak valid terkait Radja dan menimbulkan kerugian.
"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami Band Radja diboikot, dirugikan," tutur Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Anji pun akhirnya merespons laporan tersebut. Melalui postingan di akun Instagram pribadinya, suami Wina Natalia ini mengatakan bahwa dirinya masih menunggu perkembangan dari laporan yang dibuat oleh Ian Kasela cs.
Merespon hal tersebut, Anji mengeluarkan pernyataanya melalui laman Instagram pribadinya.
"Yang dilaporkan adalah Konten/Channerl DUNIAMANJI, bukan Anji. Ini perlu dijadikan catatan," ungkap Anji dikutip dari akun Instagram @duniamanji, Sabtu (19/8/2023).
Saat ini, mantan vokalis band DRIVE itu masih menunggu panggilan kepolisian untuk melakukan klarifikasi. Karena itu, Anji tak bisa berkomentar lebih banyak mengenai masalah yang terjadi di antara
"Jika memang sudah jelas, nanti saya infokan. Terima kasih," tambahnya dalam pernyataan tersebut.
Anji juga mengingatkan publik untuk tidak melupakan kasus utama dalam masalah ini. Awal masalah ini berawal dari sosok Ipay yang mengeklaim dirinya sebagai pencipta lagu ‘Cinderella’ namun tak pernah mendapat royalti dari Radja selama lagu itu dibawakan oleh mereka.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut'
Beberapa waktu lalu, Ipay melayangkan somasi sebesar Rp 20 Miliar kepada Ian Kasela cs. Tak terima dengan klaim tersebut, Radja malah melaporkan Ipay juga ke polisi.
Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI dengan pasal Pasal 27 (3) Juncto 45 AYAT (3) DAN ATAU PASAL 310 KUHP DAN ATAU PASAL 311 KUHP UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (IRN)
Baca Juga: Soroti Kemunduran Demokrasi, Sivitas Akademika Paramadina Beri Empat Catatan Khusus untuk Pemerintah
band radja dunia manji konten youtube podcast uu ite royalti moldy radja Sunan Kalijaga
PLN UIT JBM Pastikan Cable Head Ketapang Aman Sela...
SIG Cetak Laba Rp2,17 Triliun dan Bagi Dividen Rp5...
PLN Nusantara Power Kebut Tahap Kedua Pembangunan...
Nilai Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Ja...