CARITAU JAKARTA - Video asusila wanita berkebaya merah dengan durasi 16 menit, viral di jagat media sosial (medsos). Melakukan peran dengan topeng, sosok wanita berkebaya merah menjadi misteri.
Pemeran wanita dalam video itu diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali. Pemerannya bahkan dicurigai merupakan influencer lokal.
Baca Juga: Berencana Revisi UU ITE, Anies: Jangan Ada Lagi 'Wakanda' dan 'Konoha' karena Takut Sebut Indonesia
Saat ini pihak kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah. Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, analisa wajah dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran wanita.
Baca juga : Tepat Setahun Vanessa Angel Meninggal Dunia, Doddy Sudrajat Curhat di Instagram
Bagaimanapun dalam video viral itu wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas. Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," kata Nanang Prihasmoko beberapa waktu lalu.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.
Video asusila 16 menit itu viral di TikTok. Dalam video tersebut menampilkan wanita kebaya merah, tampak mulanya seorang wanita kebaya merah muncul di hotel. Diduga wanita yang bekerja sebagai resepsionis itu sedang memberikan pelayanan kepada tamu hotel.
Pelayanan itu berupa memberikan asbak rokok yang diminta tamu hotel itu. Namun, setelah asbak rokok diberikan, wanita kebaya merah yang tertutup matanya itu melanjutkan ke beberapa hal yang lain.
Baca juga : Soal Isu 'Si Cantik', Ketua DPRD Minta Sosoknya Dibawa ke Rapat Banggar di Puncak
Adapun video viral wanita kebaya merah itu sudah tersebar sejak beberapa hari yang lalu di Twitter. Hanya saja masih banyak netizen yang mencari keberadaan link video wanita kebaya merah viral TikTok full 16 menit.
Parahnya, video-video tersebut kemudian kembali disebarkan orang para oknum. Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (DID)
Baca Juga: MAKI Laporkan Akun TikTok yang Sebarkan Berita Bohong Terkait Prabowo Subianto
wanita kebaya merah video asusila bertopeng bali polisi uu ite
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...