CARITAU MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan penjara selama 1 tahun kepada Mantan Kepala BPKD Takalar, Gazali Mahmud dalam kasus korupsi tambang pasir laut Takalar tahun anggaran 2020z
Selaia itu, Gazali Machmud dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: Kabag Umum Setda Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV
"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi
Untuk itu, kata dia, mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan. Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita masih pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," Soetarmi menuturkan.
Sebelumya, pada 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut Umum Kejati SulSel telah menuntut Gazali Mahmud lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Gazali Mahmud diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Untuk diketahui, pada perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 itu merugikan negara sebesar Rp7.061.343.713. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024