CARITAU MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan IF selaku rekanan CV Sabang Meerauke Persada (SMP) sebagai tersangka dalam kasus hilangnya 500 ton beras dari gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Kejati Sulsel yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi 500 ton beras tersebut sehingga dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Kejati Sulsel Sita Sejumlah Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo
"Setelah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Hari ini kita telah menetapkan IF sebagai tersangka sebagai rekanan yang mengambil 500 ton dari gudang Bulog di Pinrang," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (14/12/2022).
Usai menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada sebagai tersangka, kata dia. penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap IF.
"Mulai hari ini juga kita terbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 14 Desember hingga 2 Januari 2023. Ditahan di Lapas Makassar," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KHUPidana dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
"Kerugian yang timbul Rp 5 miliar. Sementara saksi yang telah kami periksa sekitar 15 orang saksi, termasuk telah memeriksa orang dari Bulog," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Pecat Dua Orang Jaksa Selama 2023
kejati sulsel kasus hilangnya 500 ton beras bulog pinrang cv sabang merauke persada tersangka
Umat Budha Ziarah ke TMP Jelang Waisak di Madiun
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kedelapan
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat
Sekretaris BNPP Prof Zudan Dilantik Mendagri Tito...