CARITAU JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan politik uang dan dugaan kampanye oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diselenggarakan di masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Ray itu menilai, penanganan kasus perihal dugaan kampanye di rumah ibadah dan juga politik uang seharusnya menjadi tanggung jawab pengawas penyelenggara pemilu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
"Penanganan kasus dugaan adanya praktek politik uang dan penggunaan rumah ibadah untuk menaikan citra partai politik di Sumenep, Madura, memang terasa lambat," kata Ray pada awak media, Minggu (02/03/2023).
"Sejak kasus ini bergulir, 5 hari telah terlewati, belum ada sedikitpun info tentang penanganan kasus ini. Apalagi berharap ada klarifikasi, dan sebagainya," sambung Ray.
Baca Juga: Bawaslu Terima 2.687 Temuan dan Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Sebab, menurutnya, kasus tersebut sudah jelas beredar di masyarakat melalui video yang telah viral di media sosial. Selain itu, Said Abdullah selaku Ketua DPP PDIP dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur yang fotonya terpampang di amplop juga telah mengamini bahwa gambar video itu benar adanya.
"Mengapa tidak membutuhkan waktu lama? Karena video dan isinya telah diakui benar terjadi, dan dalam kurun waktu sosialisasi partai peserta pemilu tengah berlangsung," ucap Ray.
Oleh karena itu, sejatinya dengan adanya pengakuan Said Abdullah ikhwal video tersebut menjadi modal utama bagi pihak Bawaslu RI dan jajaranya di Provinsi Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Dua modal ini, sejatinya, akan dapat membuat Bawaslu cepat menetapkan status perkara ini. Tapi, kenyataannya, kita merasa kasus ini mulai seperti jalan di tempat," ungkap Ray.
Disisi lain, dengan stagnannya proses perjalanan penyelidikan atas kasus ini, Ray melihat, bahwa kerja Bawaslu saat ini cukup mengkhawatirkan dalam menegakan aturan perihal penindakan pelanggaran kepemilua pada kontestasi pemilu 2024.
"Cara kerja Bawaslu yang lamban ini, tentu juga mengkhawatirkan kita dalam menegakan aturan pemilu," imbuh Ray.
"Jika dalam tahapan yang belum krusial saja, cara kerja Bawaslu terasa lamban, bagaimana nanti bila sampai ke tahapan krusial dengan jumlah pelanggaran yang begitu banyak," tandas Ray. (GIB/IRN)
Baca Juga: Pasca KPU Divonis Melanggar, Demokrat Optimis Kursi di Dapil 2 Jakarta Kembali
politik uang kampanye di rumah ibadah pengamat politik lingkar madani pdip sumenep madura bawaslu
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 570 Botol Arak Bali...
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024