CARITAU JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Bawaslu Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus dugaan kampanye dan politik uang yang dilakukan elit PDIP buntut kegiatan pembagian amplop yang dilakukan di masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam keteranganya, Pria yang akrab disapa Ray itu menilai, bahwa tidak ada alasan yang cukup bagi Bawaslu Sumenep, Jawa Timur untuk tidak menindaklanjuti kasus pembagian amplop yang berlogo partai dan foto dua kader PDIP yakni Ketua DPP PDIP sekaligus Plt Ketua DPD Jawa Timur Said Abdullah dan juga Ketua DPC PDIP Sumenep Achmad Fauzi.
"Rasanya, tidak ada alasan yang cukup bagi Bawaslu Sumenep untuk mengabaikan dugaan adanya politik uang dalam bagi-bagi sembako, di salah satu masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur," ungkap Ray kepada wartawan, Selasa (28/03/2023).
"Politik uang dan memakai rumah ibadah untuk keperluan menaikan citra politik adalah bentuk pelanggaran serius dalam pemilu," lanjut Ray.
Ray menyebutkan, setidaknya terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kader PDIP dalam kegiatan pembagian uang yang telah berlangsung di masjid tersebut.
Pertama, mengenai foto yang telah terpampang di bagian depan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu rupiah, lalu pada poin kedua dugaan bentuk pelanggaran yakni kegiatan itu dilakukan di dalam tempat ibadah di tengah ritual keagamaan.
Berdasarkan hal itu, Ray menilai, pembagian amplop berlogo PDIP yang terpampang dua foto kader tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Setidaknya terdapat dua dugaan pelanggaran di dalamnya pertama, Bagi-bagi dana/uang dalam amplop yang bertuliskan nama partai dan gambar logo partai, serta wajah pengurus partai yang bersangkutan," tutur Ray.
"Pada poin kedua, dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. Dan dalam potongan video yang beredar, kegiatan bagi-bagi amplop tersebut di tengah acara ritual perihal keagamaan tengah berlangsung. Dua hal ini, jelas merupakan jenis pelanggaran berat," tegas Ray.
Baca juga: Partai Ummat Soal Bagi Amplop Elit PDIP: Politik Transaksional akan Lahirkan Pemimpin Palsu
Diketahui, video pembagian uang tunai dalam amplop usai pelaksanaan salat tarawih tersebut saat ini telah viral beredar luas di media sosial dan juga telah diakui oleh kader PDIP sendiri.
Atas dasar itu, Ray menyebut, bahwa fakta yang telah terungkap tersebut telah menjadi suatu alat bukti yang cukup untuk Bawaslu menindak dan memberikan sanksi tegas kepada dua orang kader elit PDIP Jawa Timur yakni Said Abdullah dan Achmad Fauzi.
"Bawaslu Sumenep/Jatim dapat memanggil pengurus PDIP untuk diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran ini. Dalam hal ini, subjek nya adalah PDIP sebagai partai. Sebab, Dalam amplop itu ada nama partai dan logo partai PDIP," ujar Ray.
Disisi lain, Ray menerangkan, bahwa dengan sah nya PDIP telah ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, maka seharusnya hukum sosialisasi juga harus berlaku kepada PDIP. Hal itu antara lain memberikan sanksi tegas kepada PDIP agar tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah dan tidak menggunakan politik uang.
"Karena itu, hukum sosialisasi berlaku atas (perbuatan) mereka. Antara lain adalah tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah dan tidak menggunakan politik uang," imbuh Ray.
Ray menambahkan, tindakan tegas terhadap PDIP pada kasus dugaan kampanye dan politik uang (money politik) ini harus dilakukan sebagai bentuk isyarat kepada partai lain agar tidak lagi melakukan hal serupa ketika pihaknya telah resmi ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
"Maka pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran serius yang dimaksud memenuhi unsur atau tidak. ini juga sebagai isyarat penting bagi partai manapun bahwa penegakan hukum pemilu akan diterapkan sejak mereka diterapkan sebagai partai politik peserta pemilu," tandas ray. (GIB/IRN)
bagi-bagi amplop pdip ketua dpp pdip bawaslu lingkar madani pemilu pelanggaran pemilu pemil 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...