CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Alif Kamal mengungkapkan, pihaknya optimis Bawaslu akan memberikan keputusan yang adil serta objektif dalam agenda sidang putusan mengenai gugatan yang dilayangkan terkait ketidaklolosnya partai prima sebagai peserta pemilu 2024.
Alif mengaku yakin bahwa majelis hakim dalam sidang tersebut akan memberikan keputusan akhir dengan menyatakan bahwa partai Prima layak lolos menjadi peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Prabowo Disambut Meriah Relawan Tim Dozer Kalsel, Disiapkan 150 Angkot Prabowo-Gibran
Dirinya menjelaskan, keyakinan itu muncul lantaran, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh hal gugatan yang dilayangkan Partai Prima mengenai dugaan ketidaktelitian dan ketidakprofesionalan pihak penyelenggara pemilu KPU RI dalam melakukan seleksi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
"Kami sangat yakin nanti Majelis Hakim Bawaslu akan memutus laporan kami ini dengan putusan bahwa Prima layak jadi peserta Pemilu 2024," kata Alif kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
"Apa yang telah diputus oleh PN Jakpus (telah) menambah keyakinan kami bahwa Partai Prima selayaknya jadi peserta pemilu," sambungnya.
Diketahui pada hari ini Partai Prima juga telah menyerahkan berkas dokumen kesimpulan atas gugatan yang teregistrasi di Bawaslu RI dengan nomor register 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Adapun proses penyerahan dokumen itu telah terjadwal di Bawaslu dalam agenda sidang soal penyerahan kesimpulan mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima perihal dugaan masalah adminitrasi persyaratan seleksi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pagi tadi sidang. Tapi agendanya tadi itu hanya penyerahan kesimpulan dari pelapor (Prima) dan terlapor (KPU RI)," tutur dia.
Selain itu, Alif menerangkan, bahwa dokumen yang telah diserahkan Prima itu berisi tentang penyampaian tuntutan kepada Bawaslu terkait untuk merekomendasikan atau memerintahkan kepada KPU RI agar membuka kembali peluang perbaikan data keanggotaan Partai Prima yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
“Di poin 18 (dokumen) kesimpulan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan menyatakan Pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu Tahun 2024," tuturnya.
“Serta, memerintahkan kepada Terlapor(KPU) melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur,atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelaporsebagai peserta pemilu," demikian Alif menambahkan.
Sebagai informasi agenda gugatan bukan pertama kali dilayangkan oleh Partai Prima. Sebelumnya Partai Prima juga diketahui pernah melayangkan gugatan yang sama kepada Bawaslu.
Namun gugatan itu telah ditolak oleh Bawaslu lantaran dinilai tidak dapat memenuhi syarat terkait proses penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi. Atas dasar itu, Prima kemudian tak menyerah dan kembali melayangkan gugatan ke PN Jakpus.
Setelah gugatanya dikabulkan oleh PN Jakpus, kemudian pada permintaan pokok yang tertulis didalam gugatan ke Bawaslu itu Partai Prima meminta Bawaslu KPU untuk memerintahkan KPU agar memutuskan dan juga menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Adapun permintaan pokok itu didasari putusan PN Jakpus terkait gugatan perkara soal perdata yang dilayangkan Partai Prima pada Desember 2022 lalu. Dalam putusan itu PN Jakpus telah mengabulkan seluruh tuntutan kemudian telah digunakan untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.
Sementara itu, Putusan PN Jakpus atas perkara dugaan ketidaktelitian dan dugaan mengenai ketidakprofesionalan KPU RI dalam kegiatan verifikasi adminitrasi sebagai syarat partai politik menjadi calon peserta Pemilu itu telah teregister nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. (GIB/DID)
Baca Juga: Bakal Beri Kejutan, Gibran Rakabuming Siap Ikut Debat Cawapres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...