CARITAU BONE - Entah yang merasuki dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat melakukan aksi bejat dengan mencabuli muridnya.
Keduanya berinisial MU yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan AG yang merupakan tenaga honorer.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rektor Nonaktif UP Sebut Ada Politisisasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Kliennya
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengungkapkan, keduanya terbukti melakukan pencabulan yang menyebabkan korbannya mengalami sakit dan trauma.
Awalnya, orang tua korban merasa aneh dengan tingkah laku anaknya yang kerap merasakan sakit dan mengalami muntah-muntah.
Akhirnya korban menceritakan kejadian pelecehan tersebut. Di mana, korban dipaksa untuk mengulum kemaluan oknum guru tersebut.
Naasnya, aksi tersebut bukan hanya sekali. Akan tetapi sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku di sekolah.
"Pelaku sudah diamankan setelah mendapat laporan dari orang tua siswi. Saat dalam pemeriksaan," katanya, Sabtu (17/12/2022).
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Bone. Keduanya dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kedua pelaku terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (KEK)
pencabulan oknum guru sd di bone cabuli muridnya caritau makassar polres bone pelecehan seksual
Mensos Risma Bantu Masak di Dapur Pengungsian Banj...
Sandiaga Uno Berminat Gabung Koalisi Prabowo Subia...
Anak-Anak Berkebutuhan Khusus Upacara Hari Kebangk...
Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Duka Mendalam Wafatny...
Masa Tunggu Haji Aceh Capai Waktu 34 Tahun