CARITAU JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini dikonfimrasi langsung oleh pihak Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat.
"Tadi malam kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Namun, berdasarkan gelar perkara dengan Dir IV Bareskrim Polri Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum yang mana sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Mukti Juharsa selaku Direktur Narkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)
Baca Juga: Kasus Pengedar Sabu-Sabu 35,94 Kg
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada siang tadi.
"Di mana telah ditetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," jelasnya.
Lanjut Mukti, barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus narkoba tersebut seberat 3,3 kilogram. Sementara itu 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," jelasnya.
Selain itu, anggota polisi lainnya yang ditangkap ialah berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Mukti menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka dalam ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," kata Mukti.
Adapun sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah membenarkan Kapolda Sumbar itu telah ditahan karena kasus narkoba.
"Saya tegaskan bahwa kami tak akan segan-segan untuk menindak para personil anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkoba ataupun sebagai pengguna narkoba," terang Sigit. (RMA)
Baca Juga: Pria Pengangguran Dibekuk Polisi, Kerap Beraksi Edarkan Sabu di Wajo Sulsel
irjen teddy minahasa teddy minahasa narkoba irjen tm tersangka
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024