CARITAU JAKARTA - Nama Anita alias Linda atau mami Linda kerap disebut-sebut dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sosok mami Lindadisebut sebagai pengusaha salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi, Zul Zivilia Ngaku Kenal dengan Buronan Fredy Pratama
Dalam konstruksi perkara ini, Teddy Minahasa diduga menjual 5 kg dari total 41,4 kg barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi kepada mami Linda, pengusaha salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Kuasa Hukum Ajun Komisaris Besar (AKBP) Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengungkap sosok Anita atau mami Linda. Menurut Adriel, sosok Anita alias Linda terungkap dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Kliennya mengaku dikenalkan Linda oleh Teddy Minahasa. Belakangan terungkap, Anita alias Linda diduga seorang cepu atau informan polisi.
"Ya memang benar, itukan semua perintah TM. Linda kenal Pak Dody darimana? Kan dari Pak TM. Jelas kan semua di WA-nya. Kan saya sudah lihat tuh semua WA-nya dalam BAP. Ketika saya dampingi, Pak TM perintahkan (Doddy), ini konteks cepu ya, konteks Anita cepu ya. Terus dikirim CP Anita. Kan jelas," kata Adriel.
"Jadi kalau dibilang Linda dan Doddy konspirasi, konspirasi dari mana? Itu semua kan perintah Pak TM. Saya rasa gini, ada kemungkinan saya rasa bahwa Pak TM ini mau mengaburkan. Mengaburkan terkait 5 kg tersebut seolah-olah bermain-main angka, seolah itu buat bukti di pengadilan lah katanya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Pencabutan BAP ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy masih utuh. Adapun barang bukti 5 kilogram sabu menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus.
Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy. Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa.
"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa," jelasnya.
Dengan demikian, Hotman menduga barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Doddy dan yang sudah beredar itu milik kasus lain dan tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. (DID)
Baca Juga: Dosen UII yang Ramai Diberitakan Hilang Ditemukan KJRI New York di Amerika Serikat
kasus narkoba teddy minahasa mami linda hotman paris akbp doddy sabu-sabu polri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...