CARITAU MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menolak eksepsi dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penuntut umum berpendapat permohonan yang telah disampaikan terdakwa tidak beralasan dan tidak mendasar.
Baca Juga: Kabag Umum Setda Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV
"Terdakwa tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP," kata Soetarmi, Jum'at (26/5/2023).
Olehnya, pihak JPU akan melanjutkan persidangan sebagaimana surat dakwaan penuntut umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023.
"Para terdakwa melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," jelasnya.
"Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," sambungnya,
Soetarmi menambahkan, sidang lanjutan keduanya akan digelar pada Senin, tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Makassar menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi.
“Kemarin agendanya itu eksepsi oleh para terdakwa dan sekaligus jawaban majelis mengenai permohonan penangguhan yang diajukan terdakwa sebelumnya, dan jawabannya majelis menolak permohonan penangguhan tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (23/5/2023). (KEK)
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
kejati sulsel haris yasin limpo penangguhan penahanan ditolak eksepsi ditolak korupsi pdam makassar iriawan abadi
Pembagian Koper Jamaah Haji Aceh 2024
Aksi Gotong Royong Membersihkan Waduk Cengklik
Cepat Daftar! Pemprov DKI Kembali Gelar Lomba Foto...
Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufr...
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...