CARITAU MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim telah melakukan penanganan 104 perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.
Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo mengatakan, 104 perkara dugaan korupsi yang ditangani dengan rincian Kejati Sulsel sebanyak 8 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara.
Baca Juga: Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!
Sementara penyidikan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 131 perkara.
"Rinciannya Kejati sebanyak 30 perkara, Kejari se-Sulsel sebanyak 78 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara," ungkapnya saat memimpin ekspos di Kejati Sulsel, Jum'at (29/12/2023).
Kata dia, untuk pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 123 perkara.
Dengan rincian, Kejati Sulsel sebanyak 38 perkara, dengan rincian Kejati Sulsel 20 perkara, Polda Sulsel 16 perkara, Kanwil Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 perkara. Kemudian Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara.
Ia menyampaikan, untuk penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 200 perkara. Dengan rincian Kejari se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara.
"Sedangkan untuk putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 86 perkara. Khusus Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 0 perkara," katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk upaya hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 91 perkara dengan rincian Banding sebanyak 20 perkara, Kasasi sebanyak 65 perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara.
"Dengan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp209.867.115.243. Untuk penyidikan Kejati sebesar Rp130.101.662.040, penyidikan para Kejari sebesar Rp78.538.329.289, dan Penyidikan para Cabang Kejari sebesar Rp1.227.123.914," jelasnya.
"Sedangkan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp22.771.932.330. Kejati sebesar Rp9.541.886.922, para Kejari sebesar Rp13.066.045.408, dan para Cabang Kejari sebesar Rp164.000.000," sambung Zet Tadung Allo.
Terakhri Zet Tadung Allo mengatakan, selain dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik BUMN dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU Sementara sebesar Rp450.000.000.000.
"Menindaklanjuti program pemerintah dan direktif Presiden, Kejati Sulsel dan jajaran juga telah menangani kasus mafia tanah sebanyak 8 perkara. Di Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara, sama kasus mafia pupuk sebanyak 1 perkara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Divonis Bebas
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024