CARITAU MAKASSAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi hulangnya 500 Ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Di mana, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan satu tersangka yakni IF selaku rekanan CV Sabang Maerauke Persada (SMP).
Setelah menetapkan tersangka yakni Kepala Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang berinisial MI dan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bulog Pinrang berinisial RW, penyidik langsung melakukan penahanan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil ekspos pada, Senin 2 Januari 2023.
Baca Juga: JPU Kejati Sulsel Ajukan Kasasi Soal Vonis Bebas Mantan Kasatpol PP Makassar
“Setelah diperoleh bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka. Masing-masing Kepala Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang berinisial MI dan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bulog Pinrang berinisial RW,” kata Hary didampingi Ketua Tim Penyidik Kasus, Hanung Widyatmaka dan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menggelar Press Release di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/1/2022).
Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka itu pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung 2 Januari hingga 21 Januari 2023, di Lapas Kelas 1 Makassar.
“Alasan dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi akibat perbuatan, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp5 miliar,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Hanung Widyatmaka menambahkan, peran para tersangka yakni RW dan MI adalah mengeluarkan beras tanpa sesuai prosedur. Peranan keduanya saling berkaitan.
“Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka. Untuk tersangka sebelumnya saat ini masih berkembang. Para tersangka ini turut terlibat dan saling berkaitan. Kerugian akibat perbuatannya Rp5 Miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dari Satuan Pengawas internal (SPI),” pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Tolak Eksepsi Mantan Bupati Mamberamo Tengah
kejati sulsel kasus hilangnya 500 ton beras bulog pinrang cv sabang merauke persada tersangka kasus korupsi korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...