CARITAU MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi tambang digital atau Bitcoin ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/5/2022).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Ajaib Kripto Gratiskan Biaya Transaksi Bitcoin
"Adapun terdakwa yakni Hamsul HS dan Sulfikar," ungkapnya, Senin (9/5/2022).
Pelimpahan berkas perkara tersebut, kata dia, berdasarkan surat tanda terima pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dan diterima oleh Rina Syarif selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Makassar.
Soetarmi menjelaskan, sebelumnya saksi korban Jimmy Chandra telah melaporkan terdakwa dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa.
"Namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa kepada korban," bebernya.
Soetarmi menambahkan, akibat perbuatan terdakwa Hamsul bersama dengan saksi Sulfikar mengakibatkan saksi korban Jimmi Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp5.979.500.000.
"Hamsul bersama saksi Sulfikar melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Silicon Valley Bank Tutup, Harga Bitcoin Mengalami Kenaikan Signifikan
bitcoin penipuan investasi bitcoin kajati sulsel pn makassar kriminalitas
Basarnas Banten Evakuasi Dua Warga Lebak Tertimbun...
Penutupan JLNT Casablanca Malam Hari Berlaku Perma...
Pertamina dan VR46 Riders Academy Beri Kesempatan...
Bencana Tanah Longsor di Toraja utara
Pelatih Uzbekistan Tak Gentar Bertarung di 'Kandan...