CARITAU MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi tambang digital atau Bitcoin ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/5/2022).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga: Geger Kuburan di Depan Rumah Warga Makassar, Ternyata Ini Isinya
"Adapun terdakwa yakni Hamsul HS dan Sulfikar," ungkapnya, Senin (9/5/2022).
Pelimpahan berkas perkara tersebut, kata dia, berdasarkan surat tanda terima pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dan diterima oleh Rina Syarif selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Makassar.
Soetarmi menjelaskan, sebelumnya saksi korban Jimmy Chandra telah melaporkan terdakwa dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa.
"Namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa kepada korban," bebernya.
Soetarmi menambahkan, akibat perbuatan terdakwa Hamsul bersama dengan saksi Sulfikar mengakibatkan saksi korban Jimmi Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp5.979.500.000.
"Hamsul bersama saksi Sulfikar melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Anak Panah Tertancap di Leher Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembusuran di Gowa
bitcoin penipuan investasi bitcoin kajati sulsel pn makassar kriminalitas
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024