CARITAU MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi bodong tambang digital Algopacks, Rabu (13/7/2022).
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Hamsul dan Sulfikar.
Baca Juga: BNPB: 12 Desa di Latimojong Luwu Terisolasi Dampak Banjir dan Longsor
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terdakwa Hamsul dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa Hamsul dituntut tindak pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," ungkapnya.
Untuk terdakwa Sulfikar, kata dia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa Sulfikar juga dituntut tindak pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," tambahnya.
Ia menjelaskan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban Jimmy Chandra dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Sulsel.
"Di mana, korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada kedua terdakwa, namun bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban mengalami total kerugian sebesar Rp5.979.500.000. (KEK)
Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo
kriminalitas makassar pn makassar sulawesi selatan investasi bodong hukuman penjara bui
Wisata Jeep Merapi saat Liburan Panjang
Klopp: Hampir Mustahil Arsenal dan City Tersandung...
Kylian Mbappe Umumkan Cabut dari PSG: Cari Tantang...
Wisatawan Padati Kebun Teh Puncak Bogor
Kepadatan Jalur Wisata Puncak Bogor