CARITAU JAKARTA – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhuda Yusro mengutuk keras dan mengecam para pelaku penganiayaan terhadap Dicky Perdana, bocah berusia 12 tahun hingga tewas di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana VII rute Surabaya- Manado.
Nurhuda menuturkan, pihaknya akan segera mendorong Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk melakukan investigasi terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Rusdedy selaku Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Kendal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Unjuk Rasa Desak Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014
"Kami akan mendorong Kementrian PPPA sebagai mitra kami untuk terlibat secara intensif agar siapapun yang terbukti terlibat ditindak secara tegas sesuai koridor hukum," tegas Nurhuda kepada caritau.com, Kamis (7/7/2022).
Nurhuda mengaku geram dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Apalagi ada dua terduga pelaku merupakan anggota TNI AL aktif di Yon 5 Infanteri Marinir Surabaya.
Selain itu, Nurhuda juga sangat geram atas tindakan Kalapas Kendal Rusdedy yang menuduh DP mengambil telepon genggamnya. Sebab, tuduhan tersebut diduga menjadi salah satu pemicu awal terjadinya penganiyaan hingga berujung tewas terhadap bocah berusia 12 tahun itu.
"Kami sangat menyesalkan tuduhan pencurian ponsel milik Kalapas kelas II B Kendal, yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap DP bocah berusia 12 tahun hingga berujung tewas diatas kapal KM Dharma Kencana VII saat melakukan perjalanan bersama keluarga," ucap Nurhuda.
Menurut dia, seharusnya jika memang terjadi tindakan pencurian di atas kapal, pihak Kalapas dan petugas lain yang berada di lokasi tidak langsung main hakim sendiri.
Peristiwa seperti ini, lanjut dia, semestinya tidak terjadi, apalagi yang dituduh adalah bocah di bawah umur yang secara fisik sangat lemah dan tidak sebanding dengan para pelaku penganiaya yang jumlahnya lebih dari satu orang.
"Ini peristiwa yang sangat tragis dan mengenaskan. Peristiwa seperti ini seharusnya tak boleh terjadi. Harusnya jika ada laporan kehilagan cukup laporkan kepada pihak berwajib, bukan main hakim sendiri. Apalagi terhadap anak-anak yang masih di bawah umur," imbuh Nurhuda.
Menurut Nurhuda, kemungkinan besar terduga para pelaku mengalami penyakit atau problem psikologis. Hal itu dikarenakan para terduga pelaku sangat tega dan tidak manusiawi karena telah menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
"Sedih rasanya anjloknya mental sebagian warga bangsa kita. Coba pelakunya pikir ulang, seandainya hal seperti ini menimpa anaknya atau adiknya, keluarganya bagaimana rasanya?" ujar Nurhuda.
Nurhuda mengaku prihatin atas peristiwa ini dan berjanji akan mendorong Kementrian beserta instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.
"Jadi saya sangat prihatin dan turut berbelasungkawa yang sangat mendalam kepada keluarga korban penganiayaan," ungkapnya.
Kendati demikian pihaknya juga turut mengapresiasi aparat kepolisian Polres Pelabuhan Makasar, Sulawesi Selatan yang telah sigap mengambil langkah untuk menetapkan enam orang menjadi tersangka.
Namun Nurhuda juga meminta kepada aparat kepolisan untuk mendalami dan mengusut tuntas terkait keterlibatan pelaku lain.
"Usut tuntas, siapa saja yang terlibat hukum seberat-beratnya sesuai koridor hukum. Hukum harus ditegakkan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menyatakan tak menetapkan Kepala Lapas (Kalapas) II B Kendal Jawa Tengah, Rusdedy, menjadi tersangka karena tak memiliki bukti bahwa Kalapas ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap bocah 12 tahun hingga tewas di atas kapal KM Dharma Kencana VII.
"Ini (Kalapas Kendal) masih saksi," kata Kapolres Yudi saat dikonfirmasi pada Rabu (6/7/2022).
Di satu sisi, penganiayaan tersebut diduga terjadi berawal dari tuduhan Kalapas Kendal terhadap DP bocah 12 tahun yang dituduh mencuri telepon genggam miliknya saat hendak di Charging di ruangan KM Dharma Kencana VII.
Menurut Yudi, pihaknya hanya fokus dalam kasus penganiayaan dan hasil pemeriksaaan terhadap enam tersangka, belum mengarah kepada Kalapas karena tak memiliki bukti.
"Karena dari pemeriksaan enam tersangka itu belum mengatakan bahwasanya Kalapas menyuruh melakukan pemukulan. Baik itu ajudannya langsung, tidak ada yang mengatakan itu," pungkasnya. (GIB)
Baca juga :
Polisi Diminta Usut Kalapas Kendal, Bocah 12 Tahun Dianiaya hingga Tewas di Atas KM Dharma Kencana 7
Dua Oknum Marinir Penganiaya Bocah 12 Tahun hingga Tewas Ditahan, Kenapa Ikut Terlibat?
Harus Diusut Tuntas, Advokat Senior Makassar Kecam Penganiayaan Bocah 12 Tahun hingga Tewas
Dituding jadi Pemicu Bocah Tewas Dianiaya di Kapal, Begini Klarifikasi dari Kalapas Kendal
Dipisahkan dari Ibunya, Bocah 12 Tahun Dianiaya Pakai Selang Hingga Tewas di KM Dharma Kencana VII
Ibu Korban Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya di Atas Kapal: CCTV Bukti Satu-satunya yang Bisa Dipercaya
Fakta Baru Rekonstruksi Penganiayaan Bocah 12 Tahun Hingga Tewas, Kalapas Kendal Ikut Provokasi
Baca Juga: Viral Emak-emak Terlibat Adu Jotos di Makassar
dicky perdana tewas dianiaya di kapal km dharma kencana vii kalapas kendal rusdedy kalapas kendal dituding pemicu penganiayaan bocah makassar kriminalitas dpr
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...