CARITAU MAKASSAR – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menyidangkan dua buronan kasus kepemilikan kayu Merbau ilegal asal Papua.
Sidang akan dilaksanakan secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa. Pasalnya kedua terdakwa yakni Sutarmi selaku Direktur CV Mandiri Timber dan Toto Salehuddin selaku Direktur PT Mevan Jaya hingga saat ini tak juga menyerahkan diri dan menjadi DPO.
Baca Juga: Gadis 11 Tahun di Luwu Sulsel Dirudapaksa Lima Tetangganya, Modusnya Dijanjikan Uang
Sementara keduanya telah dipanggil secara patut oleh Penyidik Gakkum KLHK. Bahkan mereka telah dicari berdasarkan alamat bersangkutan, serta mengumumkan pencariannya lewat media massa.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Apalagi dalam kasus ini, kedua pelaku diduga telah mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
"Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," ucap Rasio saat merilis kasus ini di Rumah Penitipan Barang Bukti (Rupbasan), Kamis (7/7/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, upaya untuk sidang in absensia sendiri dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara in absentia tanpa kehadiran terdakwa. Terima kasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah (Polda) Sulsel selaku Korwas PPNS dan para penyidik KLHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas," bebernya,
Kedua terdakwa itu kata Rasio diancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar. Di mana terdakwa diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan membeberkan kronologi kasus ini, berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua. Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di area dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar pada 5 Januari 2019 lalu.
"Di mana saat itu tim sekira pukul 11.00 WITA Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis Merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan," tambahnya.
Dari operasi penindakan tersebut, sudah dinyatakan berkeputusan tetap atau inkracht van gewijsde oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).
Di samping keempat perkara kayu illegal tersebut, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak pelaku kayu ilegal, asal kayu dari Papua di Surabaya, 8 perkara sudah berkeputusan tetap atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri) dan koorporasi CV Masinam Global Mandiri dengan Barang Bukti kayu jenis merbau 1098 M3 yang juga terpidana di Makassar, terpidana perorangan Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya) dan koorporasi PT Edon Ariha Jaya dengan Barang Bukti kayu jenis Merbau sebanyak 496,2 meter kubik, Koorporasi PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu Jenis Merbau sebanyak 465,5 meter kubik, Terpidana An Budi Setiawan alias Mingho dengan BB sebanyak 2900 meter kubik jenis kayu Merbau.
“Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1810 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk ilegal logging telah dibawa ke pengadilan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan. Kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera," jelas.
Sementara itu Kajari Makassar, Andi Sundari yang turut hadir saat rilis mengatakan, sidang In Absensia untuk kedua tersangka kedepannya akan mengikuti Undang-undang 18 tahun 2013. Dimana sesuai syaratnya, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali. Namun jika tetap juga tidak datang, maka akan dilaksanakan persidangan tanpa terdakwa.
“Jadi sesuai ketentuan Undang-undang No.18 Tahun 2013. Jika syaratnya terpenuhi, yaitu dipanggil lagi secara patut sebanyak 3 kali. Tapi tetap juga tidak datang. Maka kemudian dilaksanakan sidang In Absensia,” pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Perang Kelompok di Makassar Pecah Lagi, Dua Pemuda Luka Terkena Busur
terdakwa kasus penyelundupan kayu merbau ilegal asal papua bakal disidang kriminalitas penyelundup pembalakan hutan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024