CARITAU JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali angkat bicara jelang pembacaan putusan sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023). Dia menegaskan, apapun putusan MK nantinya tidak hanya menguntungkan segelintir pihak di Pemilu 2024.
"Saya tegaskan, apapun putusan MK, semoga dapat menguatkan sistem pemilu kita, dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata, " terang dia dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Ahli Prabowo-Gibran di PHPU: KPU Sudah Taat Asas Konstitusi
Dia melanjutkan, masyarakat mesti mengawal MK untuk bisa bersikap independen, termasuk dalam memutus perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal pemilu, antikorupsi dan sejenisnya, atau disebut political question cases.
"Saya terpaksa mengkritisi, bahwa putusan MK yang terakhir, terkait perpanjangan satu tahun masa jabatan pimpinan KPK, sarat dengan aroma kuat strategi Pilpres 2024; yaitu Ketika KPK masih diperlukan dalam manajemen pilah-pilih perkara, mana kasus yang dipetieskan karena berkait dengan kawan koalisi, serta mana kasus yang diangkat karena menyangkut dengan lawan oposisi," terang dia.
Kendati demikian, dirinya mengaku masih menghormati MK karena telah menyampaikan sejumlah keputusan yang tepat terkait kampanye.
"Namun, rasa hormat tidak selalu harus diwujudkan dengan puja-puji yang menghanyutkan, tetapi bisa pula dengan teguran sayang yang mengingatkan. Meskipun, saya sangat mengerti pengawalan kritis demikian rawan disalahpahami sebagai bentuk intervensi, dan karenanya mudah dijerat dengan delik pidana, atau kriminalisasi, " pungkas dia.
Denny turut menyampaikan pandangan terkait penegakan hukum di Indonesia yang jauh dari kata ideal dan cendrung koruptif. Untuk itu, dia berharap penegak hukum dapat menjunjung etika profesionalitas dan melawan praktik mafia di lingkup peradilan.
"Namun, di saat sekarang, ketika masih ada oknum di Mahkamah Agung yang terjerat kasus mafia hukum dan tengah berkasus di KPK; ataupun MK pun pernah punya noda hitam kasus korupsi yang menjerat Ketua dan Hakim konstitusinya, maka salah satu jaring pengaman yang justru harus dilakukan adalah mendorong kuatnya kepentingan dan kontrol publik (public control), " tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, nama Denny erat dikaitkan dengan perkara sistem pemilu yang bergulir di MK, usai dia mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dugaan bocor putusan soal gugatan sistem pemilu.
"Kalau betul itu bocor, itu salah, yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga. Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar," kata Mahfud. (RMA)
Baca Juga: Danny Pomanto Bersama 10 Kepala Daerah di Indonesia Bakal Gugat UU Pilkada ke MK
mk putusan mk sistem pemilu terbuka sistem pemilu tertutup denny indrayana
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...