CARITAU JAKARTA - DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatakan Anggota DPR Habibburahman dalam sidang mendengarkan pendapat DPR di MK, Selasa (1/8/2023).
"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata Habibburakhman mewakili kuasa DPR untuk membacakan sikap DPR.
Baca Juga: MK Nilai Dalil Jokowi Dukung Pencalonan Gibran Tidak Cukup Kuat
Pernyataan Habibburakhman itu mendapat tanggapan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi meminta argumen lebih kuat. Sebab, pemohon meminta agar batas cawapres menjadi 35 tahun.
"Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun," kata Saldi Isra.
Saldi mencontohkan, di luar negeri, ada yang usia 18 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri, ada juga yang memilih batas minimal 50 tahun jadi kepala negara. Saldi mencontohkan Amerika Serikat dengan Filipina, yaitu Filipina mengadopsi konstitusi Amerika Serikat, tapi membuat perbedaan batas usia.
"Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan," ungkap Saldi Isra.
Oleh sebab itu, Saldi Isra meminta makin diyakinkan mengapa harus mengubah batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Kami harus paham, mengapa harus diubah," tegas Saldi Isra.
Diketahui dalam sidang peninjauan kembali UU Pemilu terkait batas usia syarat capres - cawapres, pemohon menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada DPR menilainya. (DID)
Baca Juga: Sabtu Ini MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Bahas Sidang PHPU Pilpres 2024
mk mahkamah konstitusi gugatan uu pemilu batas usia capres - cawapres dpr
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...