CARITAU JAKARTA - Ahli Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun di PHPU, mengatakan bahwa KPU sudah taat asas konstitusi tentang penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi," kata Andi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas dan tidak bisa parsial. Juga harus ditujukan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk MK.
"KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Pasal 1," ujarnya.
Putusan Nomor 90 yang dimaksud Andi adalah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Atas ketaatan terhadap putusan MK, KPU sudah menerapkan taat asas konstitusi tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka.
"Oleh karena itu, sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selain itu, Andi menegaskan bahwa dalam proses Pemilu 2024, mulai dari penetapan nomor urut pasangan calon hingga acara debat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU, tidak ada protes atau sikap walk out dari dua pasangan calon yang menggugat pemilu.
"Bahwa jika kemudian terjadi ada proses yang disebut sebagai pelanggaran pemilu, maka seharusnya ditempuh melalui jalur Bawaslu," katanya.
Tim hukum Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 menghadirkan delapan ahli dan enam saksi.
Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Aminuddin Ilmar, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.
Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Suprianto, Abdul Wahid, dan Ace Hasan Syadzily. (BON)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...