CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, larangan bagi mantan narapidana (napi) untuk mencalonkan diri sebagai kontestan pada momentum pemilihan legislatif (Pileg), 2024 mendatang tidak berlaku bagi calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin. Menurutnya, berdasarkan hasil dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sidang gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu atas pasal 240 ayat (1) huruf g, dengan nomor 87/PUU-XX/2022 yang telah digelar pada Rabu (30/11/2022) lalu.
Baca Juga: PDIP Serukan Pentingnya Netralitas Aparat di Pemilu 2024
Pria yang akrab disapa Afif itu mengungkapkan, berdasarkan keputusan tersebut, larangan bagi mantan narapidana maju sebagai kontestan Calon Legislatif (caleg) hanya berlaku untuk para calon pemimpin legislatif ditingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
Afif menambahkan, hal itu berdasarkan surat edaran keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan mantan narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, lima (5) tahun setelah keluar penjara.
"Pasal yang disoal ke MK adalah Pasal tentang pencalonan legislatif, DPR (dan DPRD)," kata Afif kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Oleh karena itu, pria yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan itu menjelaskan, KPU sendiri telah mengatur norma pencalonan anggota DPD pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2022 yang telah termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23.
Afif menambahkan, selain diatur didalam PKPU No 10/2022, persyaratan pendaftaran para calon anggota DPD juga diatur didalam Undag-Undang Pemilu nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sementara persyaratan calon anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara itu diatur dalam Pasal 182 huruf g UU No 7/2017," tandas Afif.
Berikut bunyi norma Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," (GIBS)
Baca Juga: Pemilu 2024 Dalam Perspektif Media
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...