CARITAU JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan dikabulkan gugatan tersebut, maka masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Baca Juga: MAKI Sebut Peluang Irwan Hermawan Jadi Justice Collaborator Kasus BTS Besar
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan permohonan mengenai batas usia calon pimpinan (capim) KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Saya prinsipnya, saya tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun saya terbiasa ke MK sehingga putusan MK ya memang harus dipatuhi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (25/5/2023).
Meski demikian dirinya meyakini, pelaksaan putusan MK tersebut akan menjadi perdebatan. Apakah, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang berubah menjadi lima tahun akan diterapkan pada kepengurusan saat ini atau yang akan datang.
"Saya meyakini bagaimana pelaksanaannya itu yang mungkin nanti jadi perdebatan. Apakah ini berlaku terhadap pengurus sekarang tentang usia lima tahun, atau (kepengurusan) akan datang?" ujar dia.
Sesuai prinsip hukum, kata dia, seharusnya produk hukum yang dilahirkan saat ini, akan diterapkan pada periode selanjutnya.
Artinya, periode Nurul Ghufron dkk yang masih menggunakan produk hukum UU Nomor 19 Tahun 2019, maka tetap menggunakan produk hukum yang lama, yakni masa jabatan empat tahun.
"Kalau versi saya (periode saat ini) tetap 4 tahun. Untuk 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang karena prinsip bahwa hukum itu tidak boleh berlaku surut," ujar dia.
"Jadi artinya ketika periode yang sekarang itu kan masa periode 4 tahun ya harus dipatuhi 4 tahun aja. Baru pada periode berikutnya adalah 5 tahun," lanjut Boyamin.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5/2023).
Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
Ghufron sendiri mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022. (DID)
Baca Juga: Hensat Sebut Tagar KamiMuak Suarakan Kegelisahan atas Putusan MK
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024