CARITAU JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat dalam persidangan yang berlangsung di PN Negeri Jakarta Selatan, mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus penggelapan barang bukti sabu.
Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sabu yang merupakan barang bukti, dan juga menjualnya, sebagaimana dakwaan jaksa.
Teddy mengungkapkan, jika dirinya hanya berniat menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan mengajak sekaligus menguji AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjadi bawahannya.
Dalam dakwaannya disebutkan, jika Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti berupa sabu dengan tawas. Konon, sabu itu diperuntukkan untuk dijual, namun dibantah oleh Teddy.
Dalam pesidangan juga ia mengatakan tak pernah memerintahkan secara serius untuk mengganti dan menjual sisa sitaan sabu Polres Bukittinggi. Teddy berdalih, hal tersebut adalah untuk menguji Dody.
Hal itu diungkapkan Teddy dalam sidang lanjutan kasus peredaran sabu dengan agenda pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3).
Dalam persidangan tersebut, hakim juga bertanya kepada Teddy, apakah dia merasa bersalah atas peristiwa yang menjadikannya terdakwa itu. Teddy menjawab tegas: sama sekali tak bersalah.
Baca juga: Saksi Linda: Saya Istri Siri Teddy Minahasa Biarpun Beliau Tidak Mengakui
"Yang terakhir, sudah dijalani dalam proses ini sebegini jauh, apakah Saudara merasa bersalah?" tanya majelis hakim.
"Sama sekali tidak, Yang Mulia," tegas Teddy.
"Apakah Saudara ada merasa menyesal?" tanya hakim lagi.
"Menyesal bagaimana Yang Mulia?" tanya Teddy kembali.
"Apakah ada Saudara merasa menyesal?" tanya hakim lagi.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," ungkap Teddy.
Dalam kasusnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa melakukan penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi. Atas penjualan itu, Teddy diduga meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Teddy didakwa bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukit Tinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. (IRN)
terdakwa kasus narkoba mantan kapolres bukit tinggi irjen teddy minahasa narkoba sabu linda panti pijat cepu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024