CARITAU MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan 2,7 Kg narkotika jenis ganja di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (31/5/2023).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, merupakan hasil pengungkapan di Kompleks BTN Minasa Upa, Kota Makassar pada 3 April 2023 lalu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Utama Kasus Penikaman di Hotel Permata Makassar
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja berbungkus plastik hitam. Berisi tiga paket besar, batang, biji, dan daun kering narkotika jenis ganja," ujar Ngajib saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar.
Ia mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial MS.
"(Diamankan) Atas nama tersangka MS, dan telah mendapatkan penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari Makassar," jelasnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka MS ditetapkan melanggar Pasal 124 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku diancam hukuman pidana 6 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Ngajib, pada kasus tersebut total ganja yang dimusnahkan tersebut diperkirakan seharga Rp 72 juta dengan potensi merugikan 6 ribu jiwa. (KEK)
Baca Juga: Enam Bulan Terakhir, Polrestabes Makassar Terima 181 Laporan Kekerasan Seksual
Persiapan Asrama Haji Indramayu
Pameran Seni Lukis Bandung Painting Today
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...