CARITAU JAKARTA – Pembahasan soal legalisasi penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis kembali mencuat di Indonesia setelah Thailand memutuskan melegalkan ganja untuk medis, menyusul Malaysia yang sudah lebih dulu mengizinkannya.
Jika di tanah air secara legal formal ganja masih masuk kategori Narkotika Golongan 1 alias terlarang dikonsumsi, bagaimana pandangan tokoh agama mengenai pemanfaatan ganja dalam bidang medis?
Baca Juga: KBRI Pantau Penangkapan WNI Bawa Sabu 58,9 Kg di Malaysia
Menurut KH Luqman Harits Dimyathi, pengasuh Pondok Pesantren Tremas Pacitan, Jawa Timur, pada dasarnya sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal itu hukumnya haram dalam Islam. Namun dalam hukum fiqih, terdapat kondisi darurat yang bisa menghalalkan sesuatu yang haram.
“Nah ketika agama dalam hal masalah kullu muskirin haraamun, ganja narkotika, prinsipnya kita patok itu haram. Sekarang kita bicara itu bisa dipakai untuk menyelamatkan nyawa orang. Ketika ada unsur menyelamatkan nyawa orang, itu hukumnya beda lagi,” kata Gus Luqman kepada caritau.com, Selasa (14/6/2022).
Menurut mantan Ketua PBNU itu, jika bicara untuk kebutuhan umat atau medis, boleh saja memakai narkotika. Ia mencontohkan ketika situasi perang, guna meminimalisir rasa sakit karena tertembak, pakai morfin itu boleh. Kemudian untuk obat bius yang dipakai dokter di ruang operasi, juga dibolehkan memakai zat-zat narkotika.
“Tapi hanya untuk kondisi seperti itu,” tegas Gus Luqman.
Permohonan penggunaan ganja untuk medis dan penelitian sudah dilakukan sejak 2009 oleh organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang terdiri dari para mahasiswa dan pemuda dari berbagai daerah di Indonesia.
Khasiat ganja membuat semakin banyak orang memakainya sebagai pengobatan, sehingga Malaysia akhirnya memutuskan melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Beberapa manfaatnya pernah diteliti secara ilmiah, salah satunya yang disebutkan adalah manfaat ganja medis untuk melawan sel kanker.
Dilansir dari berbagai sumber, National Institutes of Health (NIH) Amerika Serikat, tengah meneliti manfaat ganja medis untuk melawan sel kanker.
"Penelitian pada hewan baru-baru ini, menunjukkan bahwa ekstrak ganja dapat membantu membunuh sel kanker tertentu dan mengurangi ukuran sel lainnya. Bukti dari satu penelitian kultur sel tikus menunjukkan ekstrak ganja murni dari satu tanaman utuh dapat memperlambat pertumbuhan sel kanker, salah satu jenis tumor otak yang paling serius," tulis NIH.
Kemudian, NIH juga pernah melaporkan penelitian ganja untuk mengobati penyakit autoimun seperti multiple sclerosis (MS). Beberapa ahli mengatakan, dua gejala yang sering dirasakan pengidap MS yaitu kekakuan dan kejang, kemungkinan besar menjadi lebih ringan berkat penggunaan ganja medis.
Manfaat ganja yang paling popular adalah bagaimana ia bisa dimanfaatkan untuk mengobati kejang-kejang karena epilepsi. Beberapa cerita orang tua yang merasakan manfaat ganja medis untuk anaknya yang mengidap epilepsi pernah dimuat di beberapa media. Mereka sengaja memberikan anaknya minyak ganja untuk mengurangi serangan kejang.
Perdebatan mengenai legalisasi ganja untuk medis belum menemui titik temu hingga kini. Menurut Gus Luqman, dalam kaidah Fiqih, ada istilah darurat. Dalam hal ini, jika dianggap ganja punya banyak manfaatnya, maka bisa saja dibuatkan aturannya oleh pemerintah.
Menurut Gus Luqman dalam kehidupan termasuk dalam agama, apapun selalu ada pengecualian.
“Di agama sendiri sangat popular pengecualian. Misal saat bulan Ramadhan diwajibkan berpuasa, kecuali orang yang sakit, orang yang berpergian, kan boleh tidak berpuasa,” katanya.
Karena itu menurut Gus Luqman, negara perlu mengatur di dalam undang-undang atau peraturan khusus jika memang ganja memiliki banyak manfaat untuk dunia medis. Meski begitu, ia tetap menyerahkan keputusan kepada pemerintah karena pembahasan soal ganja masuk ranah hukum.
Gus Luqman menyarankan pemerintah duduk bersama dengan seluruh stakeholder, antara lain kalangan medis, ulama, kalangan hukum dan BNN sebagai badan yang berwenang mengurusi narkotika di Indonesia.
“Kalau sudah masuk ranah hukum pasti pemerintah. Saya perlu kehati-hatian. Namun mengingat segala sesuatunya ada manfaatnya, dalam nash Alquran sendiri ada sisi manfaatnya, tapi mungkin sangat kecil. Kalau salah satunya untuk menyelamatkan nyawa, saya pikir dibutuhkan juga untuk medis. Jadi diperlukan duduk satu meja. Saya yakin akan mendapatkan aturan yang bagus. Kalau agama hanya memberikan rambu, kalau untuk konsumtif jelas haram, tapi kalau untuk menyelamatkan nyawa tentu ada yang membolehkan,” pungkasnya.
Terlepas dari perdebatan mengenai legalisasi ganja di Indonesia, tiada ciptaan Tuhan yang sia-sia. Ungkapan ini disampaikan Profesor Dr Komaruddin Hidayat dalam pengantarnya di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’ yang ditulis Tim LGN pada tahun 2011.
“Jadi, tak ada ciptaan yang sia-sia, melainkan manusia yang karena tidak mengerti atau sombong membuatnya tidak mampu melihat keindahan dan manfaatnya untuk kebaikan manusia sendiri, termasuk terhadap pohon ganja. Jangankan pohon ganja, pohon yang sudah terbiasa kita konsumsi daun dan buahnya pun, jika salah cara dan tujuannya pasti akan mencelakakan kita. Wallahua’lam,” tandas Prof Komaruddin. (DIM)
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia
ganja narkoba legalisasi ganja thailand legalkan ganja khasiat pohon ganja
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024