CARITAU MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus delapan orang pelaku tindakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Kedelapan pelaku yang diamankan tim Satreskoba,yakni berinisial MS, RD, RP, RE, AA, RE, AS dan SU.
Para pelaku ini beraksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 858 gram dan 2,873 ganja.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini merupakan hasil pengungkapan selama bulan April 2023.
"Pada bulan bulan 4 ini, kami amankan barang bukti di empat lokasi di Makassar," katanya saat menggelar Ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/4/2023) sore.
Doli M Tanjung menjelaskan para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Diantaranya lokasi pertama
pihaknya mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2.873 gram.
Sementara itu, barang bukti sabu-sabu diamankan di lokasi satu, dua dan tiga. Di tempat itu, tim Satreskoba menyita 858 gram.
"Kalau untuk ganja merupakan pengembangan dari kasus bulan 2 lalu. Sementara sabu-sabu diamankan dari lokasi satu, dua dan tiga," terangnya.
Dia menjelaskan taksiran nilai barang haram tersebut sekitar 1 miliar lebih. Jika narkotika ini beredar di Makassar maka bisa menghancurkan puluhan ribu masyarakat.
"Para pelaku merupakan baru. Kalau beredar di Makassar maka bisa merusak puluhan ribu orang," terangnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (KEK)
polrestabes makassar satres narkoba polrestabes makassar ganja sabu peredaran narkoba
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...