CARITAU SIDRAP - Seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HA ditangkap polisi saat tengah asyik berpesta narkotika jenis sabu.
HA yang diketahui dari Partai Keadilan Sejahtera itu ditangkap bersama dengan rekannya berinisial A.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah membenarkan perihal penangkapan anggota DPRD Sidrap tersebut.
Dia mengatakan, HA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Betul ditangkap hari Senin di Panca Lautang," kata Erwin Syah, Kamis (11/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa awalnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah HA.
Polisi pun langsung bergerak cepat dan menggerebek rumah wakil rakyat tersebut.
"Saat digerebek kita temukan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti itu kemudian kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu saset kosong bekas sabu dan satu saset sabu yang belum digunakan, selain itu polisi juga mengamankan satu paket alat isap sabu.
"Kita sudah lakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti tersebut," jelas Erwin.
Akibatnya, keduanya pun disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I sesuai yang tertera pada pasal 127 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya. (KEK)
anggota dprd sidrap ditangkap polisi pesta sabu sabu polres sidrap
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...