CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebutkan pernyataan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa adalah sebagai tuduhan serius bagi institusi Polri.
Sahroni menanggapi klaim Teddy saat pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), yang menuding dirinya menjadi korban dari ‘perang bintang’ atau perselisihan dingin antara petinggi Polri yang ingin menjatuhkannya.
"Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok ‘pimpinan’," ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Sahroni juga menyarankan agar Teddy Minahasa lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat di luar agenda persidangan.
"Jadi, saya harap Pak Teddy bisa lebih berhati-hati dalam melontarkan tuduhan-tuduhan seperti ini karena bisa jadi malah (terjerat) kasus baru, misalnya pencemaran nama baik," ujarnya.
Baca Juga: Amankan Pemilu 2024, Polri Gelar Operasi Mantap Brata
"Baiknya ikuti saja proses hukumnya dahulu, bila ada sesuatu, sampaikan saat di persidangan nanti. Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus)," ucapnya dilansir dari laporan Antara.
Sahroni pun menilai penanganan kasus Teddy Minahasa sejauh ini sudah sangat baik, dengan ketegasan dan sikap Polri yang tidak melindungi anggotanya banyak pujian dari masyarakat.
“Penanganan kasus ini kan sudah hebat dan objektif, posisi Polri pun tidak memihak atau melindungi (tersangka) sejak awal," tuturnya.
Untuk itu, dia menyebut tak ingin masyarakat kembali berprasangka terhadap institusi Polri akibat pernyataan yang dilontarkan oleh Teddy tersebut.
"Jangan sampai karena pernyataan yang bahkan sifatnya belum tentu benar tersebut, jadi gaduh lagi ini masyarakat. Jadi tolong beri masyarakat kejelasan akan pernyataan tersebut,” kata Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (13/4/2023), terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (IRN)
Baca Juga: Polda Sulsel Atensi Polres Jajaran tak Main-main Ungkap Kasus TPPO
wakil ketua komisi iii dpr ri ahmad sahroni ahmad sharoni perang bintang polri irjen teddy minahasa pengadilan negeri jakarta barat
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...