CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebutkan pernyataan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa adalah sebagai tuduhan serius bagi institusi Polri.
Sahroni menanggapi klaim Teddy saat pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), yang menuding dirinya menjadi korban dari ‘perang bintang’ atau perselisihan dingin antara petinggi Polri yang ingin menjatuhkannya.
"Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok ‘pimpinan’," ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Sahroni juga menyarankan agar Teddy Minahasa lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat di luar agenda persidangan.
"Jadi, saya harap Pak Teddy bisa lebih berhati-hati dalam melontarkan tuduhan-tuduhan seperti ini karena bisa jadi malah (terjerat) kasus baru, misalnya pencemaran nama baik," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Gelar Operasi Keselamatan 2023, Catat Tanggalnya!
"Baiknya ikuti saja proses hukumnya dahulu, bila ada sesuatu, sampaikan saat di persidangan nanti. Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus)," ucapnya dilansir dari laporan Antara.
Sahroni pun menilai penanganan kasus Teddy Minahasa sejauh ini sudah sangat baik, dengan ketegasan dan sikap Polri yang tidak melindungi anggotanya banyak pujian dari masyarakat.
“Penanganan kasus ini kan sudah hebat dan objektif, posisi Polri pun tidak memihak atau melindungi (tersangka) sejak awal," tuturnya.
Untuk itu, dia menyebut tak ingin masyarakat kembali berprasangka terhadap institusi Polri akibat pernyataan yang dilontarkan oleh Teddy tersebut.
"Jangan sampai karena pernyataan yang bahkan sifatnya belum tentu benar tersebut, jadi gaduh lagi ini masyarakat. Jadi tolong beri masyarakat kejelasan akan pernyataan tersebut,” kata Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (13/4/2023), terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (IRN)
Baca Juga: Isu Seputar Vonis Ferdy Sambo Berhembus, Ini Tanggapan Polri
wakil ketua komisi iii dpr ri ahmad sahroni ahmad sharoni perang bintang polri irjen teddy minahasa pengadilan negeri jakarta barat
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut
KRI Kakap-811 Evakuasi 488 Warga Terdampak Erupsi...