CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan, pihaknya dalam waktu dekat bakal membangun koordinasi dan kerjasama dengan TNI-Polri dalam rangka upaya menjaga netralitas anggota dua instansi tersebut dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahapan penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu, Puadi mengungkapkan, kerjasama dan koordinasi itu dilakukan dalam rangka membangun kesepahaman terkait proses penyelesaian dan penanganan mengenai kasus pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan anggota TNI dan Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Bawaslu RI Kawal Pemungutan Suara Susulan di 114 TPS di Demak
"Merujuk pada ketentuan Pasal 93 huruf (f) UU No 7 Tahun 2017, Untuk menjalankan tugas ini, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes Polri terkait tata cara mekanisme penanganan netralitas TNI/Polri," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Menurut Puadi, Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan terkait pelanggaran pemilu, perlu membangun kesepahaman tersebut lantaran penanganan soal ketidaknetralan anggota TNI dan Polri berdasarkan Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan Mabes TNI dan Polri yang diketahui adalah representasi induk dari instansi tersebut.
Selain itu, Puadi menuturkan, terhadap anggota TNI dan Polri yang melanggar prinsip netralitas pada Pemilu, pihaknya tidak bisa melakukan penanganan pelanggaran tersebut melainkan harus berkoordinasi dengan Mabes TNI/Mabes Polri dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam pemilu adalah kewenangan dari Mabes TNI/Mabes Polri. Jadi penangananya oleh Bawaslu harus disesuaikan dengan regulasi," tutur Puadi.
Adapun dalam melakukan upaya koordinasi dan kerjasama dalam penanganan netralitas TNI dan Polri itu, pria yang menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi itu menyebut, sejauh ini pimpinan Bawaslu RI telah membangun komunikasi lebih intens dengan Panglima TNI dan Kapolri.
Puadi menambahkan, hasil komunikasi tersebut, pihaknya bersama Panglima TNI dan Kapolri akan membuat nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka upaya untuk menjaga prinsip netralitas para anggota dari dua instansi tersebut.
"Pimpinan Bawaslu pada dasarnya telah membangun komunikasi dengan panglima TNI dan Kapolri, dan sebagai tindak lanjutnya akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk MOU dan PKS sebagaimana telah dilakukan pada pemilu dan Pilkada sebelumnya," jelas Puadi.
"Oleh karena itu perlu disusun MOU dan PKS yang isinya mengatur teknis penanganan terkait dugaan pelanggaran," tandas Puadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu RI Temukan 2.143 TPS dengan Pemilih Nyoblos Lebih dari Satu Kali
netralitas aparat pemilu bawaslu mou tni dan polri pimilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...