CARITAU JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito ditemani anggota DKPP Ratna Deri Pettali dan Muhamad Tio Aliansyah menyambangi kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Selasa (11/12/2022).
Kedatangan mereka diketahui dalam rangka menjalin kerja sama sinergitas program kepemiluan dengan Kemenkumham terutama terkait permohonan pengajuan fasilitas tempat pelaksanaan sidang perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah.
Baca Juga: Ketua KPPS di Pasirwangi Kota Bandung Meninggal Dunia Akibat Kelelahan
"Kedatangan kami dalam rangka menjalin kerja sama antara DKPP dengan Kemenkumham terutama dalam pelaksanaan sidang etik di daerah," kata Heddy kepada wartawan, dalam konferensi di kantor Kemenkumham.
Heddy menuturkan, kerja sama itu dilakukan lantaran DKPP selama ini tidak memiliki kantor di daerah yang dapat dipakai untuk melakukan sidang terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu baik KPU daerah maupun Bawaslu daerah.
"Jadi yang bisa kami lakukan adalah bekerja sama dengan kementrian dan lembaga untuk menggunakan fasilitas kantor. Karena anggaran DKPP sangat terbatas, dan tidak mampu nyewa, gak mungkin mampu menyewa tempat untuk perkara. Secara anggaran kita gak mampu," tutur Heddy.
Menurut dia, selama ini jika DKPP mendapat temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik kepemiluan di daerah, pihaknya akan menggelar persidangan dengan meminjam fasilitas tempat salah satu kantor dari penyelenggara pemilu.
Sebagai contoh, lanjut dia, jika terduga adalah KPU maka DKPP meminjam kantor Bawaslu dan jika terduga yang melanggar adalah Bawaslu maka DKPP akan meminjam kantor KPU untuk menggelar sidang etik pelanggaran pemilu.
Heddy pun menjabarkan pengalaman DKPP saat mendapat temuan pelanggaran etik pemilu yang membuat pihak DKPP merasa kewalahan yaitu ketika mendapati kasus pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu secara bersamaan.
"Repotnya kalau dalam kurun waktu yang sama itu ada dua terduga pelanggar dari Bawaslu dan KPU, DKPP bingung mau nyidang di mana kalau dalam waktu yang bersamaan," terang Heddy.
Untuk itu, pihaknya memilih menjalin kerja sama dengan Kemenkumham. Salah satunya dikarenakan selama ini DKPP dalam menjalankan tugas selalu berdasarkan landasan koridor hukum yang dinaungi juga oleh Kemenkumham.
"Kenapa kami pilih Kementrian Hukum dan HAM. Peraturan segala macam itu kita selalu diundangkan oleh Kemenkumham," tutur Heddy.
Kerja sama dengan Kemenkumham, menurut Heddy perlu dijalin sejak saat ini, lantaran ke depan perkara-perkara etik yang ditangani DKPP tidak hanya terjadi pada saat pemilu digelar melainkan sudah terjadi sekarang.
Terlebih saat tahapan- tahapan menjelang pemilu 2024, menurut pria yang pernah menjabat sebagai komisaris dari sejumlah BUMN itu, perkara etik yang ditangani DKPP diprediksi akan semakin banyak.
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan akan ada MoU. Bukan hanya MoU, Pak Menteri juga bersurat kepada kepala kantor wilayah Kemenkumham di 34 provinsi, sehingga kami akan cepat juga kalau ada perkara di daerah, kami akan cepat menangani di daerah," tandasnya. (GIB)
Baca Juga: Apel Akbar Relawan Batara Seribu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024