CARITAU JAKARTA – Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku sempat menghubungi anak buah Ferdy Sambo melalui jaringan telepon seluler saat mengetahui kakak kandungnya tewas mengenaskan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Reza saat menjadi saksi dalam agenda sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menanyakan kepada Reza apakah keluarga sempat menghubungi Sambo cs paska tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kesaksiannya, Reza mengatakan, setelah mengetahui informasi kakak kandungnya tewas, dirinya langsung berinisiatif menghubungi anak buah Sambo yang juga rekan kerja Brigadir J untuk menggali informasi mengenai penyebab tewasnya Brigadir J kala itu.
Namun saat itu, Reza malah mendapati bahwa nomornya telah diblokir oleh para anak buah Sambo. Bahkan saat itu, ia juga mencoba untuk menghubungi Putri Candrawathi namun nomor nya juga diblokir oleh Putri.
"Siapa yang Anda hubungi trus diblok?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya menelepon waktu itu Damson ngeblok saya, Bang Matius sempat ngeblok saya, terus Bang Romer ngeblok saya, Bang Daden ngeblok saya. Saya juga minta nomor Ricky sama ada yang namanya Deden, tapi tidak aktif, saya diblock juga. Waktu itu sama asisten lain saya juga diblok," kata Reza menanggapi pertanyaan Majelis Hakim.
"Saya gak tahu mereka kapan pastinya ngeblok tapi saat saya hubungi, udah tidak bisa lagi," lanjut dia.
"Sama Ibu Putri juga saya sempat chat Ibu Putri waktu tanggalnya saya lupa, saya bilang 'Ibu mohon izin' ternyata diblok juga," sambung Reza.
Mendapat jawaban tersebut, Hakim Wahyu kemudian kembali bertanya kepada Reza.
"Apa orang-orang yang saudara sebutkan tadi itu bagian dari teman-teman almarhum?" tanya Hakim.
"Ijin yang mulia mereka semua bekerja di tempat ibu Putri semuanya. kerja sama ibu PC," timpal Reza.
Mendapat jawaban itu, Hakim Wahyu kemudian kembali menggali informasi mengenai pemblokiran nomor Reza tersebut.
"Apakah semuanya serentak memblokir," tanya Hakim Wahyu.
"Izin saya gak tau kapan memblokirnya, tapi pas coba saya hubungi mereka gak bisa," tutup Reza.
Selain itu, dalam kesaksiannya, Reza mengaku pernah bertemu Kuat Ma’ruf sebanyak dua kali dan sering berkomunikasi dengan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) secara langsung di kediaman Ferdy Sambo kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
"Kalau saya main ke sana, ketemu Bang Ricky ya ngobrol-ngobrol ringan aja, biasa aja, santai," tutup Reza.
Diketahui dalam perkara ini, Kuat Maruf (KM) bersama empat tersangka lainya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo disebut telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Waduh! Gegara Ini Ferdy Sambo Gugat Jokowi-Kapolri
adik brigadir j mahareza rizky hutabarat pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...