CARITAU JAKARTA - Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Agus Nurpatria mengungkapkan kesaksiannya di persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas pribadi Ferdy Sambo,Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatanya, Agus mengatakan, sejak awal dirinya telah mengetahui bahwa keterangan kronologis terkait peristiwa tewasnya Yoshua yang disampaikan Ferdy Sambo bukan seperti fakta mengenai apa yang terjadi sesungguhnya.
Hal itu disampaikan Agus ketika Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa meminta dirinya untuk menyampaikan apa saja yang diketahuinya usai tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tanggal 8 Juli itu saudara masuk ruangan Divisi Propam itu lantai Berapa ? tanya Hakim di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
"Lantai 3 Provos," jawab Agus Singkat.
Dalam kesempatannya, Hakim Wahyu kemudian menanyakan terkait apa saja yang disampaikan Sambo kepadanya perihal tewasnya Brigadir J saat Agus berada di ruangan Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Apa yang disampaikan pak Ferdy Sambo," tanya Hakim.
Baca juga: Lima Tersangka 'Obstruction Of Justice' Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Agus mengungkapkan, Sambo saat itu mengaku bahwa telah terjadi pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi yang diklaimnya dilakukan Brigadir J. Kemudian hal itu disebut Sambo menjadi penyebab awal atas peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
"Waktu itu kita kumpul bareng-bareng. Ada dua hal yang saya ingat pada pemeriksaan awal yang dilakukan Karopaminal. Beliau (Sambo)mengaku terpukul atas kasus pelecehan seksual dan tembak menembak," jawab Agus.
Mendengar pernyataan dari Agus, lantas Hakim Wahyu menanyakan kembali Ikhwal apakah ada arahan lain yang disampaikan Sambo saat itu.
"Setelah ada arahan seperti itu apa yang terjadi di kawan-kawan? apakah ada pengarahan-pengarahan untuk menuju kesitu?," tanya Hakim.
"Tidak ada kan saya tunggu perintah," jawab Agus.
Di depan Majelis Hakim dan peserta sidang, Agus pun menambahkan bahwa dirinya sejak awal sudah merasa dibohongi lantaran terdapat kejanggalan terkait hal disampaikan Sambo dalam kronologis peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Saya merasa apa yang disampaikan pak FS, wajar-wajar saja. Iya, walaupun kemudian hari berubah saya juga merasa dibohongi," tandas Agus.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas miliknya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo terbukti telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua lalu kemudian merancang skenario bahwa peristiwa tewasnya Yosua seakan-akan peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Atas perbuatanya Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E dan Kuat Maruf (KM) Didakwa dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa dengan kasus merintangi proses penyidikan dan didakwa oleh JPU dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (GIB)
ferdy sambo pengadilan negeri jakarta selatan kejagung brigadir j agus nurpatria propam polri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...