CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, pihaknya tak akan memeriksa kasus yang melibatkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selama perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Dirinya mengatakan, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar pada 14 Februari 2024, pihaknya akan menunda pemeriksaan Capres-Cawapres. Hal ini, untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.
Baca Juga: Hingga 6 Maret 2024, Bawaslu Catat 2.264 Laporan Pelanggaran Pemilu
Burhanuddin pun memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.
Dia menyatakan, memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.
"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ungkap Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum,”bebernya.
Burhanuddin juga mengingatkan, insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik manapun,” tukasnya. (DID)
Baca Juga: Cawapres Gibran: Produk UMKM Dalam Negeri Tak Boleh Kalah dari China
kejagung tunda pemeriksaan kasus capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...
Badan Investigasi Rilis Laporan Awal Tabrakan Dua...
Kepadatan Jalur Puncak Bogor saat Libur Panjang
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...