CARITAU MAKASSAR - Suharni (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabuptwn Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban kriminalisasi.
Pasalnya ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Sulsel. Saat ini ia pun menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga: KPK Bantah Ada Kriminalisasi Cak Imin di Kasus 'Kardus Durian'
Saat diwawancarai, ia tampak mata IRT berkaca, dia tidak mampu membendung air matanya. Kesedihan tampak terlihat dari wajah ibu lima orang anak tersebut.
Pada kesempatan itu, Suharni mengungkapkan dirinya dilaporkan
oleh rekan bisnisnya yang bernama Haryati. Dia mengaku sudah mengenal lama dengan Haryati.
"Saya kenal sejak tahun 2005. Saya dengan dia kaya saudara sendiri," kata Suharni, Selasa (22/8/2023).
Suharni menambahkan, pada 20 Juni 2022 pelapor menelpon terlapor untuk menanyakan tentang cengkeh di Enrekang. Katanya saat itu bos dari terlapor membutuhkan cengkeh.
"Dia yang datang tanya duluan, saya mi bilang harus ada dulu uang, sehingga dia transfer uang secara berangsur-angsur sampai Rp 1 miliar lebih," ujarnya.
Dia mengungkapkan setelah menerima uang, dia langsung mengirim cengkeh ke gudang selama tiga kali.
"Pertama pada 24 Juni saya mengirim cengkeh dan dibongkar di gudang ibu Haryati. Dan saya mengirim 4 dan 20 Juni 2023 dan nilainya satu miliar lebih," tambahnya.
Selain itu, dia menyayangkan sikap yang ditunjukan penyidik Polrestabes Makassar. Pada saat dilakukan BAP dia menyebut tiga kali.
Sementara saat BAP pelapor hanya ada dua kali barang dikirim. Kok tiba-tiba hilang saat BAP.
"Harusnya ada kejelihan untuk melihat barang bukti yang saya kirim. Apalagi penyidik sudah ke gudang itu. Saya juga sempat kembali meminta CCTV dan ada mobil saya membongkar cengkeh di sana," cetusnya.
"Ini yang membuat saya tidak terima, ada apa, intinya saya mau keadilan," harapnya.
Sementara itu pengacara terlapor, Hamzah kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerjasama.
"Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata,karena klien saya ada bukti jual beli transaksi jual beli," ungkapnya.
Hingga saat ini, Hamzah berharap Hakim Pengadilan Negeri Makassar objektif dalam melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.
"Kami berharap hakim yang mulia untuk menimbang secara objektif terhadap perkara kliennya, sebab klienya dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah," cetusnya.
Kasus yang menimpa IRT akan diputuskan minggu depan. Terduga berharap ada keadilan hukum yang seadil-adilnya. (KEK)
Baca Juga: Cerita Seorang Ayah di Gowa, Diduga Anaknya Dikriminalisasi Pihak Kepolisian
kriminalisasi kasus penipuan dan penggelapan IRT Enrekang jadi Korban Kriminalisasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024