CARITAU PINRANG - Polisi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah SMP di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Oknum ASN berinisial WH ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan cara gadai sawah.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan ihwal penangkapan oknum ASN tersebut. Di mana, ia terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan gadai sawah.
"Benar, pelaku merupakan oknum ASN di salah satu sekolah SMP di Kabupaten Pinrang," kata saat dikonfirmasi Caritau.com, Jum'at (10/3/2023).
Ia menjelaskan, ASN tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi dari korban Satyawati yang merupakan warga Kota Parepare, Sulsel.
Di mana, berdasarkan keterangan korban, pada 19 Juni 2022, pelaku menghubungi korban kemudian menawarkan kepada pelapor untuk menggadai sawah miliknya dengan biaya gadai sebesar Rp40 juta.
Pada bulan yang sama, korban kemudian bertemu dengan pelaku. Di mana, pelaku mengaku memiliki sawah seluas 50 are yang terletak di Sengae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
"Saat itu pelaku mengaku sebagai Kepala Lingkungan Sengae. Akhirnya korban pun setuju untuk menggadai sawah dari pelaku sebanyak dua kali panen dengan biaya gadai Rp40 juta," katanya.
Di mana, dalam perjanjian yang ditandatangani di atas materai tersebut selama masa gadai tersebut berjalan, sawah tersebut dikelola atau digarap oleh pelaku. Kemudian hasil bersih dari sawah dibagi dua antara pelaku dan korban.
Berselang tiga bulan kemudian, korban menghubungi pelaku dengan maksud untuk menanyakan mengenai hasil sawah tersebut. Akan tetapi pada saat itu nomor HP dari pelaku tidak aktif, hingga akhirnya keluarga korban mendatangi Kantor Desa Mattiro Ade untuk bertemu pelaku yang mengaku sebagai Kepala Lingkungan.
"Sayangnya, saat bertemu salah satu staf kantor desa tersebut, ternyata sawah yang ditunjuk oleh pelaku ternyata bukan miliknya. Bahkan pelaku juha bukan merupakan Kepala Lingkungan Sengae," bebernya.
Akibat dari peristiwa itu, korban melapor ke pihak kepolisian akibat kerugian yang dialaminya sebesar Rp40 juta. Akhirnya polisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Jum'at (10/3/2023) dini hari.
"Pelaku termasuk jaringan penipuan penggelapan gadai sawah yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang yang mengaku sebagai Kepala Lingkungan Sengae," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini oknum ASN tersebut diamankan di Mapolres Pinrang.
"Pelaku disangkakan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandas Santiaji. (KEK)
oknum asn pinrang ditangkap polisi kasus penipuan dan penggelapan gadai sawah polres pinrang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024