CARITAU JAKARTA – Jupatri Sinaga dan Herialdi, Warga Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menempuh perjalanan panjang sejauh hampir 2000 km dari kediamannya menuju Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Jarak yang terbentang cukup jauh itu mereka upayakan untuk mencari keadilan.
Jupatri Sinaga menjelaskan alasan mengapa dirinya bisa tiba ke Jakarta. Ia menceritakan soal tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Satnarkoba Polrestabes Medan membuat salah seorang keluarganya, SM tutup usia pada tahun 2018 silam.
Baca Juga: KPK Bantah Ada Kriminalisasi Cak Imin di Kasus 'Kardus Durian'
Empat tahun kasus berlalu, kata Sinaga, tak ada kejelasan hukum pasti yang menjerat pelaku. Kasus tersebut menguap dan memudar begitu saja, hilang tak berbekas.
Hal tersebutlah yang mendasari Sinaga dan Herialdi -yang diketahui dengan kondisi disabilitas sejak lahir-, pergi ke Jakarta untuk mencari ruang keadilan terhadap keluarganya.
"Kita dapat pergi ke Jakarta karena sebelumnya mengumpulkan uang selama bertahun-tahun. Saya bersama teman yang puntung (Herialdi - red) naik bus ALS ke sini," kata Sinaga kepada caritau.com, Jumat (11/11/2022).
Hampir satu bulan mereka mendekap di Ibukota, meskipun dengan keadaan dan uang pas-pasan, Sinaga dan Herialdi tak pernah surut berjuang sampai ujung agar pelaku mendapat ganjaran setimpal.
"Kami bakal terus bertahan di Jakarta sampai kasus ini dapat diproses kembali. Saya tak ingin perjuangan kami sia-sia," lanjut dia.
Diungkapkan Sinaga, bahwa dia sempat bepergian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mencari Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas, bertemu Hotman Paris Hutapea, mengunjungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga teranyar mengunjungi Markas Besar (Mabes) Polri untuk melayangkan surat aduan hukum ke Layanan Pengaduan Propam.
Sinaga, yang merupakan sepupu kandung dari SM menceritakan bahwa kejadian ini bermula pada 8 Juli 2018 silam.
Ia menerangkan, mobil yang ditumpangi oleh NS, H, DS dan SM diberhentikan oleh mobil yang dipakai sejumlah oknum kepolisian di Jalan Lintas Sumatera Utara - Banda Aceh, Gang Datuk DS Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selanjutnya, oknum kepolisian yang diketahui dari Satnarkoba Polrestabes Medan itu tanpa alasan yang pasti, langsung melakukan pemukulan, penganiayaan hingga penangkapan tanpa menunjukan identitas Kepolisian (baju preman).
Singkat cerita para korban yang menerima penganiayaan, dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan dan dititipkan begitu saja. Ketiga korban, atas nama NS, H dan DS langsung dibawa polisi lainnya ke Puskesmas Pangkalan.
Namun keberadaan SM luput dari perhatian, sehingga tertinggal di dalam mobil yang telah ringsek parah, sebab sempat ditabrak oleh mobil oknum tersebut.
Karena lambat ditangani ataupun tak mendapat penanganan medis, SM akhirnya meninggal dunia. Dia sempat dibawa ke Puskesmas pada pukul 03.15 WIB, namun nyawanya tak tertolong lagi.
"Saya dan istri langsung menuju Puskesmas. Waktu itu, pukul 05.30 WIB pagi dan melihat keadaan mobil telah rusak parah. Saya tanya ke Kanit Lantas Pangkalan Brandan tentang ini, mereka mengatakan 'kejadian ini sudah ditangani Polres Langkat'. Namun yang buat kami pilu, kami mendengar abang saya (SM) sudah dalam keadaan tak bernyawa lagi," kenang Sinaga.
Selanjutnya, Sinaga dan keluarga membawa jenazah SM atas izin pihak kepolisian. Namun, kepolisian saat itu masih kukuh korban meninggal karena kecelakaan tunggal.
Namun, di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB, semua saksi dipanggil dan diminta menceritakan kejadian itu.
Di sinilah Sinaga mencium ada gelagat tak betul dari kematian sepupunya tersebut. Ia mendapat cerita bahwa oknum polisi sempat memukul dan menganiaya korban, beserta tiga orang lainnya tadi.
Ia juga mendapat cerita, bahwasanya peristiwa itu terjadi karena operasi salah tangkap dari oknum Satnarkoba Polres Medan tersebut.
“Setelah mendengarkan cerita para saksi, saya menduga hal ini bukan kecelakaan tunggal. Tapi salah tangkap yang menyebabkan abang kami (SM - red) meninggal dunia. Kemudian tanggal 10 Juli saya langsung berangkat ke Polres Langkat, berjumpa dengan salah satu anggota Satreskrim dan diarahkan Kadiv propam Polres Langkat. Tiba di Kadiv Propam Polres Langkat, justru dilempar ke Polrestabes Medan,” ketus Sinaga.
Seminggu pasca SM dikebumikan, Sinaga menjelaskan dirinya kembali mendatangi Polres Langkat. Akan tetapi, tak ada kejelasan dan titik terang dari peristiwa tersebut.
"Kami tak mendapat kejelasan, mereka seolah-olah mempermainkan kami. Kasus kami dilempar sana-sini, dari Polrestabes Medan, bahkan Polda Sumut. Kami tak tinggal diam, serta terus membuat laporan Polda Sumut, bahkan ke Propam Mabes Polri di tahun 2018. Namun, usaha kami tak sama sekali direspon," tutur dia.
Hingga pada akhirnya di tahun 2019 atau satu tahun keluarga menunggu kasus tersebut untuk bisa diproses, lanjut Sinaga, mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Sumatera Utara. Sinaga mengaku hancur dan sesak, begitupun keluarganya yang merasa dipermainkan begitu saja.
Dikatakan, alasan polisi yaitu tak ada keberatan lagi dari pihak yang dianiaya atau korban. Termasuk untuk korban meninggal keterangannya hanya sebagai korban kecelakaan saja, tidak ada penganiayaan.
"Itu sebabnya, kami ingin mencari keadilan ke sini. Pak Kapolri dan Pak Presiden, dengarlah suara hati kami. Empat tahun kami menunggu. Almarhum sendiri merupakan anak pensiunan Kapolsek Tanjung Pura. Apa guna tanda jasa diterima ayah Almarhum, jika anaknya harus meninggal dengan tragis," pungkas dia.
Setelah lebih dari satu bulan di Jakarta, Sinaga dan Herialdi sudah mengunjungi banyak pihak agar suara mereka dapat didengar.
Di kota yang serba baru bagi mereka, kata Sinaga, ia kerap merasa kesulitan mencari siapa saja yang bisa dihubungi.
"Seminggu kami di Jakarta, kami kesulitan karena tidak tahu arah. Namun tekad kami selalu kuat, sehingga bisa menemui banyak orang baik," ungkap dia.
Sinaga menuturkan, ia sempat bepergian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk bertemu langsung dengan Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas, yang saat itu menjadi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menjerat Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mereka akhirnya dapat berbicara dengan Martin Lukas Simanjuntak. Diceritakan Sinaga, pertemuan mereka terjadi pada 17 Oktober 2022 berjalan singkat dan hangat.
Sinaga mengaku, Martin sempat memberi dukungan kepada mereka, namun ia tak bisa mengawal proses hukumnya lantaran disibukkan oleh padatnya jadwal persidangan.
"Saya jumpa bapak Martin Lukas di minggu ketiga (kedatangannya di Jakarta - red). Kami minta dia menolong kami, tapi mereka belum bisa bantu," terangnya.
Tak lama berselang, ia juga mencoba menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Sinaga menyebut, setelah berulang kali mengunjungi Kopi Johny, ia akhirnya bertemu dengan Hotman pada tanggal 29 Oktober 2022.
"Hari Sabtu pertama, kami tidak bertemu dengan dia. Sepekan setelahnya, baru saja akhirnya disambut Hotman Paris. Beliau juga menayangkan kami di medsosnya," sebut Sinaga.
Dilihat dari Instagram pribadi milik Hotman Paris @hotmanparisofficial, memang betul ada perjumpaan di antara mereka.
Dijelaskan, Hotman menyebut bahwa keadilan di Indonesia sangat mahal dan ia menuntut adanya perubahan dalam proses hukum.
"Bapak Kapolri, ada warga bapak yang ingin bertemu sekali dengan Anda. Inilah dia warga itu (sambil menunjuk Herialdi-red). Ini adalah warga yang mendapatkan pemukulan polisi tanpa ada bukti kesalahan apapun. Memang sudah diperiksa oleh Kadiv Propam Medan, tapi mereka katanya sangat tidak puas. Karena menurut mereka, bukti-bukti sangat banyak," terang Hotman.
"Saya Hotman Paris tidak mengatakan siapa yang salah. Tapi saya berharap, Bapak Kapolri atau Kadiv Propam, dapat bertemu dengan mereka dan melihat bukti-bukti yang tertera. Saya melihat ada kejanggalan di sini," sambungnya.
Lanjut Sinaga, mereka pada akhirnya mendapatkan dua kuasa hukum usai mendengar sejumlah rekomendasi. Kedua kuasa hukum itu bernama Manotar Tampubolon dan Maniur Sinaga.
"Akhirnya, kami ceritakan kepada kedua orang tersebut. Setelahnya, mereka langsung menyusun laporan dan membawa kami ke Mabes Polri untuk bisa dilaporkan, serta mendampingi saya dalam mencari keadilan," terang dia.
Diketahui, ia bersama sempat mengunjungi Mabes Polri pada Kamis (09/11/2022). Dalam kesempatan itu, mereka melayangkan aduan ke Layanan Pengaduan Propam Mabes Polri.
"Saya berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Ini merupakan pelanggaran HAM," tandas Sinaga.
Selaku Kuasa Hukum, Manotar Tampubolon menerangkan bahwa telah melaporkan sepuluh oknum dari Satnarkoba Polrestabes Medan yang diduga melakukan penyekapan secara ilegal, hingga pembunuhan terhadap SM.
"Kalau tak ada penangkapan ilegal, tak mungkin ada yang mati. Kami melaporkan sepuluh orang itu ke Kadiv Propam Polri. Diketahui, para pelaku ada yang bercokol di Mabes Polri, dua di Propam Polda Sumut. Mereka dilaporkan karena tidak profesional menangani aduan klien kami saat itu," ungkap dia kepada media.
Manuar berharap agar Kadiv Propam Polri bisa memberi ganjaran atau sanksi tegas kepada pelaku, sesuai etika profesi Polri karena telah mengabaikan pengaduan dari kliennya tersebut.
Adapun Maniur Sinaga, merasa prihatin atas ulah para oknum dalam menangani setiap aduan dari warga masyarakat, apalagi sampai memakan waktu tahunan dan tidak kunjung ada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini sejatinya perlu direformasi, moral akhlak dalam penegakan hukum. Nah, ini bakal kita perjuangkan khususnya yang datang dari Langkat bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan visi-misi Kapolri saat ini,” tutup Maniur. (RMA)
Baca Juga: IRT Asal Enrekang Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Harap ada Keadilan
dua warga langkat minta kasus yang buat kerabatnya tewas diusut kembali oknum satresnarkoba polres langkat kriminalisasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024