CARITAU MAKASSAR - Warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Dg Sitaba kini hanya bisa berkeluh kesah. Pasalnya, kini anaknya yang bernama Kasrianto (18) harus mendekam dibalik jeruji besi.
Dg Sitaba menceritakan, anaknya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: 4.561 Personel Gabungan Siap Amankan Pemudik Lebaran di Sulsel
Kala itu, anaknya ditangkap oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi unit Narkoba Polda Sulsel pada April 2023 lalu.
Penangkapan Kasrianto ananya itu bermula saat dia disuruh oleh temannya bernama Erwin yang tidak lain tetangga depan rumahnya.
Kasrianto disuruh oleh Erwin untuk mengambil paket di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang telah di belinya disalah satu situs belanja online.
"Si Erwin ini menyampaikan ke anak saya jika paket yang akan diambilnya itu atas nama Wahyu," ungkapnya, Selasa (22/8/2023).
Kemudian Kasrianto anaknya lalu bergegas menuju tempat jasa pengiriman dan pengantaran barang yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya sembari mengajak Wahyu yang namanya tertulis di paket yang dipesan oleh Erwin.
"Anak saya kemudian berangkat untuk mengambil paket tersebut sambil mengajak temannya yang bernama Wahyu yang sesuai nama di paket yang dibeli oleh Erwin," jelasnya.
Tanpa mengetahui apa isi paket yang disuruh ambil oleh Erwin, Kasrianto dan Wahyu kemudian menuju ke perusahaan jasa pengiriman dan pengantaran barang tersebut.
Tidak lupa Erwin menyerahkan handphonenya ke Kasrianto agar bisa di gunakan berkomunikasi saat tiba di lokasi pengambilan Paket tersebut.
Sesampainya di sana, Kata Dg Sitaba, anaknya kemudian menyuruh Wahyu untuk masuk kedalam kantor jasa penitipan dan pengiriman barang tersebut untuk mengambil paket yang disuruh Erwin.
"Jadi saat itu anak saya menyuruh Wahyu untuk masuk mengambil paket Erwin, karena di paket itu atas namanya Wahyu. Akan tetapi Wahyu tidak mau masuk mengambilnya dengan beragam alasan sehingga anak saya yang masuk," sambungnya.
"Waktu anak saya meminta paket atas nama Wahyu, kurir pengantar paket sempat meminta KTP atas nama Wahyu, anak saya kemudian keluar di parkiran motor untuk meminta KTP Wahyu namun Wahyu beralasan tidak membawa KTP-nya," sambungnya lagi.
Sehingga, lanjut Dg Sitaba, Kasrianto menelpon Erwin untuk mengirim foto KTP Wahyu yang ketinggalan.
"Erwin kemudian mengirim foto KTP Wahyu via WhatsApp, kemudian memperlihatkannya. Setelah dilihat, paket kemudian diserahkan ke Kasrianto," ujarnya.
Saat paket tersebut berada di tangan Kasrianto, tiba-tiba datang sejumlah orang mengaku anggota polisi unit Narkoba Polda Sulsel menangkap anaknya.
"Yang duluan di tangkap polisi itu Wahyu yang menunggu di luar, kemudian saat paket itu dipegang anak saya, lansung ditangkap sama orang yang mengaku anggota Polisi unit Narkoba Polda Sulsel," bebernya.
"Menurut informasi, ternyata petugas kepolisian sudah berada di lokasi satu jam sebelum anak saya datang mengambil paket milik Erwin," tambahnya lagi.
Ironisnya, kata Dg Sitaba, saat anaknya di tangkap, polisi mengajaknya ke sebuah tempat tidak jauh dari lapangan syekh Yusuf dan disana Kasrianto anaknya di pukul dan disiksa sambil menyuruhnya mengaku jika paket itu miliknya.
"Anak saya dipukuli, di gebukin dan disuruh megakui jika paket itu adalah miliknya. Sementara nama di paket itu tertulis Wahyu," ceritanya.
"Kemudian anak saya terpaksa mengakuinya karena sudah tidak bisa menahan rasa sakit akibat dipukuli oleh polisi yang mengaku sebagai Anggota Narkoba Polda Sulsel," ujarnya.
Saat di tanya isi paket yang diambil anaknya tersebut, Daeng Sitaba mengungkap jika isi paket tersebut berupa obat daftar G jenis tramadol dengan jumlah 1000 butir.
Ayah Kasrianto mengaku jika penangkapan itu berlansung pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
"Anak saya dibawa ke Polda Sulsel untuk di ambil keterangan oleh penyidik Dirnarkoba Polda Sulsel bersama Wahyu," jelasnya.
Namun sangat disayangkan, kata Dg Sitaba, Kasrianto anaknya telah ditetapkan tersangka, sementara Wahyu yang bersamaan di tagkap dan dibawa ke Mapolda Sulsel, malam itu juga dibebaskan.
"Wahyu yang namanya tertulis sebagai penerima barang malam itu juga dibebaskan dan kini anak saya sebagai tersangka tunggal," tukasnya.
"Sementara Erwin sipemilik barang yang menyuruh anak saya pergi mengambil paket itu justru tidak ditangkap," tukasnya lagi.
Dg Sitaba menilai tindakan pihak kepolisian dalam perkara ini sangat diskriminatif, pasalnya pemilik dan penerima paket justru tidak ditangkap meskipun identitasnya sudah diketahui polisi.
"Saya berharap orang orang yang menjebak anak saya bisa segera di tangkap, temasuk yang menjual dan yang mengirim paket tersebut," tegasnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukum Kasrianto, Yusrianto mengungkap jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah memasuki tahap persidangan.
"Kasus Kasrianto Sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan sudah 5 kali di sidang," ujarnya.
Yusri Salman menduga, kasus yang dialami oleh Kasrianto anak dari Daeng Sitaba syarat akan adanya kriminalisasi.
"Indikasinya, penyidik dalam hal ini tidak melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang harusnya dimintai keterangan," paparnya.
Siapa saja yang harus di panggil penyidik? Kata Kuasa Hukum Kasrianto, yang berhak dipanggil adalah dari perusahaan jasa pengiriman dan pengantaran barang, tempat pembelian di salah satu aplikasi belanja online, termasuk Erwin aipemesan dan juga Wahyu yang namanya ditulis di paket sebagai penerima namun telah dibebaskan.
"Jadi semua yang saya sebutkan tadi tidak ada yang di periksa, malah salah satunya seperti Wahyu justru dibebaskan, sementara Kasrianto menjadi orang yang seolah-olah memesan paket dan akan mengedarkan obat-obatan daftar G tersebut," terangnya.
Yusri Salman menegaskan sebagai Tim kuasa hukum dari Kasrianto, Pihaknya akan berjuang maksimal di persidangan mengawal kasus yang dinilainya diskriminatif itu.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil upaya seperti Dumas, terkait ketidak profesionalan penyidik Polda Sulsel dalam memproses dugaan tidak pidana ini," tegasnya.
"Termasuk jaksa, kami akan melakukan surat pengaduan terkait ketidak telitian dan kurang profesional dalam menangani perkara ini," tegasnya lagi.
Lanjut Yusri Salman, di dalam persidangan Kasrianto, ada sejumlah barang bukti yang dihilangkan.
"Pembungkus paket yang tertulis pengirim dan penerima itu di hilangkan, yang ditampilkan hanya toples dan isinya obat daftar G itu," imbuhnya.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengungkap jika ia belum mengetahuinya soal perkara ini.
"Saya belum tau," singkatnya
Darmawan Affandy sendiri akan mengecek kasus tersebut ke anggotanya yang menangani perkara ini.
"Nanti saya tanyakan ke anggota," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: G-Dragon Akan Sukarela Penuhi Panggilan Polisi Soal Penggunaan Narkoba
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...