CARITAU MAKASSAR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga menjerat selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi kini memasuki babak baru.
Diketahui, Ajudan Pribadi diadukan seorang pengusaha asal Kendari dengan nomor: 034/HH-LF/LP/VII/2023 di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel tertanggal 13 Juli 2023.
Baca Juga: 12.267 Personel Dikerahkan Jaga TPS di Sulsel, Kapolda: Jaga Solidaritas-Kerja Ikhlas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan PH ke penyidik.
Pemanggilan itu, lanjut dia, untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Ajudan Pribadi.
"Pelapor dan PH-nya diundang ke penyidik untuk klarifikasi laporannya. Mudah-mudahan datang," ungkapnya, Senin (17/7/2023).
Terkait kasus itu, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya, selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Kuasa Hukum DH, Hasnan Hasbi, Jum'at (14/7/2023) lalu.
Ia menceritakan, antara terlapor dan pelapor saling kenal sejak bulan Maret 2022, mereka bertemu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua hari setelah pertemuan tersebut terlapor menghubungi korban menawarkan Jetski untuk dijual.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar April-Desember 2022, terlapor menawarkan R4 Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada. Atas barang-barang tersebut terlapor menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Terlapor, kata Hasnan kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp1.655.000.000 namun barang-barang tersebut tak dikirimkan," jelasnya.
Namun hingga saat ini, Ajudan Pribadi tidak memiliki itikad untuk mengembalikan uang tersebut.
"Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," tambahnya .
Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang, namun terlapor diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya.
"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp100.000.000 setelah dibayarkan oleh pelapor. Kemudian terlapor hilang komunikasi dan tidak lagi kbat terkait kendaraan yang dimaksud," jelasnya.
Olehnya pihaknya berharap, laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.
"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Mulai Temukan Isu SARA di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...