CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut pemanggilan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan upaya kriminalisasi lantaran diusung sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) oleh Partai Nasdem, untuk mendampingi Anies Baswedan.
Pemanggilan Cak Imin ke gedung merah putih itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau akrab disebut sebagai kasus kardus durian.
Baca Juga: Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK Terkait Korupsi CCTV
Hal itu disampaikan Kepala Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri. Menurutnya, pemanggilan terhadap Cak Imim tak ada kaitannya dengan kondisi dinamika konstelasi politik hari ini mengenai keputusan Partai Nasdem yang resmi meminang mantan anak asuh Gusdur itu menjadi Cawapres Anies Baswedan.
Ali Fikri menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap Cak Imin tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai dugaan korupsi soal pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
"Jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung karena memang kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan ybs," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Dirinya menerangkan, pemanggilan Cak Imin itu berkaitan statusnya sebagai saksi lantaran saat proyek itu dijalankan dirinya masih aktif menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Oleh karena itu, ia memastikan, bahwa agenda pemanggilan terhadap Cak Imin tersebut dalam rangka tindaklanjut proses penyidikan menggali informasi yang berkaitan soal pengadaan barang dan jasa di proyek Kemenaker tersebut.
"Sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya," ujar Ali.
Dirinya menambahkan, seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK lantaran bertujuan untuk mengungkap tabir dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di internal
Kemenaker yang dipimpin Cak Imin tersebut.
"Jadi setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka tersebut, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Proyek di DJKA Kemenhub
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...