CARITAU JAKARTA – Narasi yang dibangun oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di sejumlah media terkait adanya upaya kriminalisasi soal penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dinilai tidak berdasar.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad saat dimintai tanggapan soal pernyataan Mardani H Maming terhadap KPK.
Baca Juga: Hadiri Adu Gagasan Antikorupsi KPK, Ganjar-Mahfud Serius Sahkan RUU Perampasan Aset
"KPK telah bekerja sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku," kata Prof Suparji Ahmad kepada caritau.com, Sabtu (25/6/2022).
Suparji menjelaskan, pengertian kriminalisasi menurut hukum yaitu proses pemidanaan yang tidak didasarkan adanya tindak pidana. Padahal, sejauh ini dalam memutuskan status terhadap terduga tersangka, KPK bertindak sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku.
"Kriminalisasi pada dasarnya pemidanaan yang tidak didasarkan adanya tindak pidana, KPK telah bekerja sesuai prosedur," imbuh Suparji.
Menurut dia, kriminalisasi juga dapat diartikan sebagai bentuk proses keputusan hukum yang belum ditemukannya bukti terhadap perbuatan tindak pidana.
"Belum adanya bukti terhadap perbuatan tindak pidana maka dapat dikualifikas sebagai kriminalisasi," jelasnya.
Kendati demikian, Suparji kembali menegaskan, sepanjang perjalanan keberadaanya sebagai lembaga anti korupsi, KPK bekerja sesuai dengan kewajiban dan kewenangan yang telah diatur sesuai koridor hukum.
"Sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku," pungkasnya.
Pada Senin 20 Juni 2022, Mardani H Maming melalui pernyataan yang dirilis dan dimuat berbagai media, menuding adanya mafia hukum di Indonesia terkait pencekalannya.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam…," kata Mardani melalui keterangannya pada Senin 20 Juni 2022.(GIBS)
Baca juga :
KPK Siap Hadapi Jika Bendum PBNU Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
Pengamat: Mardani Maming Jangan Jadi Bola Liar untuk PDIP dan PBNU
Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Mardani Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
KPK Tak Ambil Pusing Tudingan Bendum PBNU Mardani H Maming Terkait Kriminalisasi dan Mafia Hukum
Baca Juga: KPK Hadirkan Mantan Kabasarnas sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor
kpk mardani h maming kriminalisasi bendahara umum pbnu suap iup batubara tanah bumbu
Bencana Tanah Longsor di Toraja utara
Pelatih Uzbekistan Tak Gentar Bertarung di 'Kandan...
Pertamina Lubricants: Podium Perdana di MotoGP Spa...
Manchester City Tetap Kandidat Utama Juara, Tekuk...
Presiden Terpilih Prabowo: Kami Membutuhkan NU