CARITAU JAKARTA – Menjelang Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H Maming dipanggil paksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk menjadi saksi persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu pada Senin 25 April 2022, beredar sebuah pesan melalui WA ajakan bagi anggota HIPMI untuk membuat video mendukung Mardani dengan tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming.
Beredarnya ajakan bagi anggota HIPMI untuk membuat video mendukung Ketum Mardani yang juga menjabat Bendum PBNU itu dibenarkan Anggawira, Ketua Bidang Perbankan dan Keuangan BPP HIPMI.
Baca Juga: Istri Mardani Maming Menolak Menjadi Saksi di Persidangan Tipikor
“Ya benar. Ada usaha-usaha kriminalisasi Ketum Mardani H Maming. Kami kader HIPMI akan melawan upaya ini. Ini upaya-upaya oknum yang melalukan framing,” kata Anggawira kepada caritau.com, Rabu (20/4/2022).
Ajakan membuat video yang beredar di medsos dan dibenarkan Anggawira itu berbunyi:
“Sahabat2 HIPMI semua, mohon buatkan video ya. Untuk video, masing-masing anak HIPMI sampaikan: Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani Haji Maming. Kami... HIPMI... bersama Ketum Maming. Video akan kami kolagekan untuk dijadikan video standar untuk di share semua anak HIPMI se-Indonesia
Untuk caption postingan sosmed gunakan: #StopKriminalisasiKetumBPPHipmi #SaveKetumMaming #Hipmi........BesamaKetumMHM #HipmiSeIndonesiaBersamaKetumMHM #PersahabatanPersaudaraanSepanjangMasa”
Anggawira menyatakan, keluarga besar HIPMI memberikan duikungan moral buat Mardani H Maming.
“Kita dalam kaitan sebagai keluarga besar HIPMI memberikan suatu dukungan moral dan juga mengingatkan penegak hukum, dan tentunya pihak-pihak yang berupaya melakukan tekanan-tekanan agar tidak melakukan hal ini, karena kita melihat ini sudah ada upaya yang sistematis ya untuk mendorong issue atau berita terkini,” kata Angga melalui voice note.
Tidak Dikriminalisasi
Ajakan untuk membela Ketua Umum BPP HIPMI melalui video dikritisi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
“Itu justru bentuk menghalangi penegakan hukum karena Ketua Umumnya sampai hari ini hanya dipanggil sebagai saksi, bukan dipanggil sebagai tersangka. Nah justru yang diduga menghalangi penyidikan dan penegakan hukum itu Ketua Umum HIPMI karena tidak mau datang ke persidangan,” kata Boyamin Saiman kepada Caritau.com, Rabu (20/4/2022).
Menurut Boyamin, Mardani harusnya hadir ke persidangan untuk menjelaskan apa adanya.
“Kalau dia tidak terlibat, ya pasti tidak dicari-cari kesalahan dan tidak dikriminalisasi. Dan sampai detik ini dia hanya saksi. Dia diminta datang ke pengadilan untuk membantu penegak hukum mencari bukti materiil tentang dakwaan kepada Raden Dwidjono,” tegasnya.
Oleh sebab itu, MAKI menganggap aneh jika ada tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming.
“Ini sangat disayangkan, anggota HIPMI para pengusaha muda mestinya punya idealisme,” katanya.
Sebelumnya pada persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Raden Dwidjono mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang digelar Senin (18/4/2022), Mardani H Maming hadir sebagai saksi pada pemanggilan keempat melalui daring.
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang menganggap kehadiran Mardani H Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu ke persidangan penting karena merupakan saksi fakta, kemudian memutuskan untuk menetapkan pemanggilan paksa untuk hadir pada persidangan Senin (25/4/2022).(DIMS/GIBS)
Baca Juga: Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
anggota hipmi tagar stop kriminalisasi ketum bpp hipmi mardani h maming pengadilan tipikor banjarmasin saksi persidangan dugaan suap iup tanah bumbu bendum pbnu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...