CARITAU JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dapat bertugas kembali di Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan kepada Bharada E atas perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Berkas Diterima Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Banding Sambo Dkk akan Dibacakan untuk Umum
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena status justice collaborator yang diajukan pihak Bharada E bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dikabulkan oleh majelis hakim.
"Bharada E dengan vonis satu tahun enam bulan tersebut, dalam praktiknya bakal bisa bertugas di Institusi Polri, karena putusan di bawah dua tahun.
"Untuk itu, IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada E untuk bertugas," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).
Dia melanjutkan, jika Bharada E dipersilahkan untuk bertugas kembali maka akan menaikkan citra polisi di hadapan publik yang sebelumnya dinilai turun.
"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," jelas dia.
Kemudian, Sugeng juga menyinggung keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan, yang notabene jauh di bawah tuntutan jaksa (12 tahun). Kata dia, sikap hakim dalam menegakkan keadilan begitu substantif dan memihak kepada suara rakyat, daripada keadilan prosedural.
"Ini adalah kemenangan suara rakyat," terang dia.
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada E dengan putusan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2022).
Dalam amar putusan yang disampaikan di ruang sidang, Hakim Wahyu menjelaskan perbuatan dan peran Bharada E dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang tanpa hak, yakni dengan ikut terlibat menembak Brigadir J.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu telah menyatakan bahwa Richard Eliezer (Bharada E) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, dalam penjelasannya, Hakim Wahyu juga menjelaskan hal-hal yang meringankan terkait putusan vonis hukuman yang ditetapkan kepada Bharada E.
"Pertama, Bharada E adalah satu-satunya saksi pelaku yang dapat diajak untuk bekerjasama dalam mengungkap tabir kasus pembunuhan ini. Kemudian, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," kata Hakim.
Kemudian, Hakim Wahyu menuturkan kondisi umur terdakwa yang masih muda dan berharap terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya pada kemudian hari.
"Terakhir terdakwa mengaku telah menyesali perbuatanya dan berjanji untuk tidak menyesali perbuatanya lagi dan keluarga Brigadir J sebelumnya dipersidangan mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E," pungkasnya.
Keputusan Hakim Wahyu dalam mempidanakan terdakwa Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada eks ajudan Ferdy Sambo itu. (RMA)
Baca Juga: Tangis Ibu Kandung Brigadir J Pecah saat Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara
ipw harap bharada e bisa bertugas kembali di kepolisian richard eliezer vonis richard eliezer 1 tahun 6 bulan pembunuhan brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...