CARITAU JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai bekerja. MKMK akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk terkait putusan syarat Capres-cawapres, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan 'putusan 90'.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie tak mempersoalkan stigma sejumlah pihak yang merugikan integritasnya dalam jabatan tersebut. Pria yang menjadi Senator DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta itu meminta publik untuk menilai sendiri soal pengusutan kasus yang dia tangani.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
"Nggak apa-apa, itu kan urusan image (citra) sekarang ini sudah ada tiga kelompok, pro Ganjar, pro Prabowo dan pro Anies," kata Jimly dikutip, Kamis (25/10/2023).
Menurut dia, tensi ketiga kubu tersebut tengah memanas. Karena itu, adanya sentimen negatif terhadap penunjukkannya sebagai anggota MKMK.
“Ketiganya itu (lagi) emosi sekarang, sudah tenang saja nanti kita nggak usah pakai retorika, pakai kata-kata ‘Demi Allah saya bersumpah’, sudah nggak usah tadi kan sudah ada sumpah jabatan,” katanya.
Dibanding menanggapi sentimen negatif dari pihak tertentu, Jimly sekarang lebih fokus menangani 10 laporan yang masuk di MKMK. Dia berjanji, akan menunjukkan performa yang baik selama sebulan menjadi anggota MKMK.
"Yang penting kami kinerjanya saja yang ditunjukkan dengan putusan, tenang saja nggak usah ditanggapi,” kata mantan Ketua MK periode 2003-2006 ini.
Jimly ogah merespon sentimen itu dengan kata-kata karena merasa akan sia-sia. Dia yakin, orang tidak akan langsung mengubah cara pandangnya hingga 100 persen hanya melalui pernyataan, bukan dengan perbuatan.
“Mana ada orang langsung percaya 100 persen, ini kan urusan rebutan jabatan soal Pilpres ini. Jadi semua emosi, apalagi Mahfud jadi Cawapres, nah ini kan dia punya kepentingan, (jadi) nggak usah didengerin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa (24/10/2023). Mereka di antaranya Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
MKMK dibentuk Mahkamah Konstitusi merespons sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi. Hal tersebut, buntut MK yang memutuskan perkara uji materi soal batas usia capres-cawapres.
“Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di lngkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV. (DID)
Baca Juga: Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Dorong MK Beri Putusan Pemilu Ulang
mahkamah konstitusi mkmk jimly asshiddiqie dugaan pelanggaran etik hakim mk
Tujuh Desa Terdampak Erupsi Abu Vulkanik Gunung Ib...
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran
Golkar Berpeluang Dukung Raffi Ahmad Maju Pilkada...
Partai Golkar Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilka...