CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberkan perannya dalam agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang saat ini berlangsung pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan tersebut terkait dengan kasus sengketa hasil dari Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2024.
Diketahui dalam kasus sengketa itu, pihak Paslon 1 Anies-Cak Imin (AMIN) dan juga Paslon 3 Ganjar-Mahfud Md berdalil adanya dugaan kecurangan dalam pilpres 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, peran Bawaslu RI dalam hal ini yakni selaku pihak lembaga pengawas yang harus memberikan keterangan mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bagja menerangkan, keterangan yang dimaksud yakni berkaitan dengan proses pengawasan dan penindakan mengenai pelaporan atas dugaan pelanggaran ataupun kecurangan Pemilu 2024.
Sementara dalam sidang sengketa Pilpres itu, selain Bawaslu RI, MK juga turut memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan kebijakan pemerintahan.
“Jadi Bawaslu RI dan pihak lain yang diperlukan sebagai pemberi keterangan,” kata Bagja dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/4/2024).
“Bawaslu memberikan uraian yang jelas mengenai pelaksanaan pengawasan,” sambungnya.
Bagja menuturkan, dalam sidang sengketa MK itu, Bawaslu RI juga turut serta memberikan penjelasan mengenai penyelesaian laporan maupun temuan pelanggaran pemilu.
Bagja menerangkan, keterangan yang nantinya disampaikan yaitu mengenai hasil pengawasan dan penindakan terkait pokok-pokok permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon.
"Tindak lanjut laporan dan/atau temuan yang berkenaan dengan pokok permohonan,” terangnya.
"Keterangan Bawaslu berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon," lanjut dia.
Dalam keterangannya, sosok yang menjabat Anggota Bawaslu dua periode itu menuturkan, bahwa dalam memberikan keterangan Bawaslu RI nantinya juga akan menyertakan alat bukti.
“Keterangan Bawaslu dapat dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung keterangan Bawaslu dan daftar alat bukti,” jelasnya.
Disisi lain, Bagja menambahkan, bahwa pihaknya dalam kegiatan persidangan tersebut, juga berhak menghadirkan ahli dalam rangka untuk memperkuat keterangan di sidang PHPU.
“Bawaslu dapat mengajukan dan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperjelas pemberian mengenai keterangan,” tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu berikan keterangan, Sidang PHPU mahkamah konstitusi program bawaslu ri 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...