CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyoroti mengenai gugatan uji materi kelompok masyarakat terkait ambang batas usia minimum pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dalam gugatan uji materi itu, kelompok masyarakat sebagai penggugat itu juga meminta MK menurunkan batas usia minimum mendaftar sebagai Capres dan Cawapres dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Menkeu Tegaskan Tak Ada Perubahan Anggaran Bansos Kemensos pada 2024
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menerangkan, sebetulnya aturan soal usia 35 tahun sebagai syarat mendaftarkan diri menjadi Capres dan Cawapres sebelumnya pernah diterapkan dalam Pilpres 2009 dan 2014.
Ia menuturkan, ketentuan syarat batas usia 35 tahun itu diatur didalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Dahulu dalam UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon Wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun," kata Idham kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kendati demikian, dalam hal gugatan yang saat ini masih bergulir di MK itu, Idham mengaku tak ingin lebih jauh mengomentari terkait substansi materi perihal permohonan uji materi yang di ajukan oleh kelompok masyarakat tersebut.
Idham menegaskan, bahwa sejatinya KPU tidak memiliki wewenang untuk mengomentari lebih jauh perihal gugatan itu lantaran gugatan Ikhwal uji materi itu merupakan kewenangan dari MK sebagai lembaga yudikatif.
"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Menurutnya, selain menghormati hak-hak konstitusional pemohon, dalam perkara itu KPU RI sejatinya juga masih menunggu apapun hasil keputusan yang telah resmi ditetapkan oleh MK dan akan menghormati serta menjalaninya.
"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tuturnya.
Idham menjelaskan, hak uji materi yang telah diajukan perihal peraturan pencalonan terkait batas usia Capres dan Cawapres itu sejatinya telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
"Jadi terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengkomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Idham.
Selain itu, Idham memastikan proses pengajuan terkait gugatan uji materi aturan ambang batas usia soal pendaftaran Capres dan Cawapres itu tidak akan menghalangi kegiatan perihal proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Idham menambahkan, hal itu lantaran, KPU RI telah memiliki tugas dan kewajiban untuk tetap melakukan proses kegiatan soal penyelengaraan tahapan pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2023 dan juga sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU lainya.
"Tahapan pemilu ini berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," tandas Idham.
Sebagai informasi, gugatan uji materi mengenai batas usia minimum soal pendaftaran Capres dan Cawapres itu hingga saat ini masih terus berlangsung. Adapun gugatan dilayangkan berbarengan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Disisi lain, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran Capres dan Cawapres baru akan dimulai pada 19 Oktober atau sekitar 2,5 bulan terhitung dari saat ini.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengaku cukup yakin bahwa MK akan membuat keputusan yang ditenggarai tidak memberatkan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam keteranganya, Lolly menyebut bahwa kecepatan MK untuk menyelesaikan putusan terkait gugatan uji materi ambang batas usia Capres dan Cawapres itu akan meringankan tugas dari pihak penyelenggara Pemilu.
Sebab menurut Lolly, dengan waktu yang cukup singkat ini, keputusan cepat dari MK ditenggarai dapat mempengaruhi proses berjalanya tahapan pemilu 2024 agar tidam terganggu khususnya pada saat hari H pendaftaran Capres dan juga Cawapres.
"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan," kata Lolly di Sukabumi Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Dalam kesempatanya Lolly menilai, dalam hal putusanya, MK bakal mempertimbangkan soal kegiatan tahapan pemilu yang saat ini sedang berjalan lantaran putusan terkait gugatan uji materi nantinya harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam bentuk regulasi turunan.
"Kalaupun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU, sehingga secara teknis dia tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan mengenai ambang batas usia minimum Capres dan Cawapres itu terdaftar telah diajukan oleh tiga penggugat ke MK. Dalam hal ini penggugat perdata terdaftar dalam nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan kader PSI yaitu Dedek Prayudi. Dalam gugatan, Dedek meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selanjutnya penggugat kedua dalam terdaftar dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana (adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria).
Dalam gugatanya, Partai Garuda telah meminta MK untuk menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap pada 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Adapun penggugat ketiga yakni terdaftar dalam nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Adapun gugatan itu mereka sama dengan petitum Partai Garuda. (GIB/DID)
Baca Juga: Kantor Bawaslu Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Laras Panjang
kpu batas usia capres - cawapres mahkamah konstitusi pemilu 2024 pilpres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...