CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari seorang Advokat bernama Gugum Ridho Putra soal presiden dilarang mendukung atau mengkampanyekan peserta pemilu yang memiliki hubungan darah, ataupun pertalian keluarga karena perkawinan.
Adapun permohonan gugatan itu telah teregister dalam perkara no 166/PUU-XXI/2023. Dalam materi gugatan, Gugum mengajukan perubahan terhadap 3 pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 soal Pemilu mengenai keikutsertaan presiden dalam kampanye pemilu.
Diketahui, materi gugatan itu yakni Pasal 299 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal hak presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye.
Dalam aturan itu pihak penggugat meminta MK menambahkan syarat "tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota."
Selain itu, penggugat juga meminta MK untuk menambahkan baleid dalam pasal tersebut terkait syarat soal tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
Adapun masih dalam gugatannya, penggugat, juga meminta MK untuk menambahkan syarat di Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta dalam tim kampanye.
"Syarat yang diminta ditambahkan pa Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, yang mengatur daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta salam tim kampanye," bunyi dalam gugatan.
Diketahui dalam Pasal itu pihak penggugat neminta Hakim MK untuk mengabulkan penambahan satu huruf, yaitu huruf "l tentang presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,dan hak jabatan masing-masing.
Kemudian, Pasal 281 ayat (1), yang mengatur pelibatan presiden-wakil presiden dalam kampanye pemilu, diminta agar ditambahkan syarat yang sama, yaitu: "c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi mengenai konflik kepentingan soal tugas wewenang dan hak jabatan masing-masing.
Sementara itu, publik saat ini juga menganggap bahwa Jokowi kian terang-terangan dukung Prabowo di kontesasi Pemilu 2024. Hal itu lantaran sebelumnya, Jokowi juga telah menyatakan bahwa akan ikut cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Jokowi juga ditenggarai telah melakukan kegiatan makan malam bersama Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Bahkan menjelang agenda debat ketiga, Presiden Jokowi baru saja menegaskan seorang presiden boleh memihak kepada calon tertentu.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini. Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri yang menjabat bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi didampingi Prabowo saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata dia.
Dalam keterangannya, pria yang pernah menjabat Wali Kota Solo itu menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi diduga sebagai sinyal kuat dirinya untuk mendukung Prabowo dan Gibran yang merupakan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Sebelumnya, publik juga menyoroti Gibran yang masuk menjadi sosok Cawapres Prabowo. Adapun publik menyoroti perihal adanya dugaan pelanggaran etika berat saat Ketua MK Anwar Usman yang telah resmi mengabulkan gugatan pengagum Gibran mengenai syarat soal usia capres-cawapres tidak mutlak 40 tahun.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan. "Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" tandas Jokowi. (GIB/DID)
advokat gugat mk mahkamah konstitusi undang-undang pemilu presiden ri pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...