CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Prodewa, Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak yang melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan telah mencabut aduannya beberapa hari sebelum sidang perdana soal kasus tersebut digelar.
Pencabutan laporan itu disampaikan langsung oleh Fauzan saat berlangsungnya agenda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang telah digelar di ruang sidang utama kantor pusat DKPP, Senin (27/02/2023).
Baca Juga: DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Fauzan menjelaskan, bahwa dalam kesempatannya saat itu, Hasyim Asy'ari maksud dan tujuan dirinya melontarkan perkataan soal proporsional tertutup atau Pemilu tertutup pada intinya tidak bermaksud mengintervensi atau mempengaruhi proses persidangan yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan penjelasan dari Hasyim tersebut, Fauzan mengaku menerima dan mengurungkan niatnya untuk melanjutkan laporan yang telah dilayangkan ya ke DKPP. Dengan begitu, Fauzan memutuskan untuk mencabut laporan perihal dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari di DKPP.
"Terlapor ketika klarifikasi langsung juga telah berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan intervensi," jelas Fauzan.
"Sehingga memang ini yang membuat kami juga mempertimbangkan ulang laporan kami, karena sudah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari terlapor," sambung Fauzan.
Kendati demikian, di depan Majelis Hakim dan para peserta sidang, Fauzan mengatakan, tetap menghormati proses yang tengah ditangani dan sudah berjalan di DKPP. Menurut Fauzan, meski telah mencabut laporan, pihaknya juga ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Hasyim Asy'ari dalam agenda sidang yang digelar DKPP hari ini.
Alasanya, lanjut Fauzan, agar perkara yang telah disangkakan kepada Hasyim Asy'ari soal dugaan pelanggaran etik dapat disaksikan oleh publik secara terbuka dan akuntabel.
"Kami rasanya juga perlu untuk mendengarkan klarifikasi secara langsung dari terlapor di forum yang mulia ini, agar perkara yang kami sangkaka. Ini bisa jelas dan bisa tuntas secara terbuka apa adanya," terang Fauzan.
Mendengar penjelasan pelapor, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito lantas membenarkan kabar ihwal pencabutan laporan yang dilayangkan oleh Fauzan. Di dalam agenda persidangan, Heddy mengatakan, bahwa surat laporan itu telah dicabut Fauzan pada tanggal 24 Februari 2023 lalu.
"Majelis sidang memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023," kata Heddy.
"Betul surat ini ya?," tanya Heddy.
"Betul yang mulia," jawab Fauzan.
Heddy menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 19 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini persidangannya akan tetap berjalan.
Berdasarkan hal itu, Heddy menambahkan, pada Pasal tersebut mengatur tentang proses aduan dari pelapor meski telah laporannya dicabut akan tetap lanjut disidangkan. Hal itu lantaran, lanjut Heddy, laporan yang dilayangkan tersebut telah dicatatkan dalam berita acara pengaduan.
"Dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara namun saat verifikasi material dicabut oleh pengadu ataupun pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan terkait pengaduan atau laporan. Sehubungan dengan itu Majelis tetap akan menyidangkan ini," tandas Heddy. (GIB)/(IRN)
Baca Juga: Anwar Usman Gugat Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, Begini Tanggapan MK
ketua kpu hasyim asy'ari pelanggaran kode etik dkpp direktur eksekutif prodewa mahkamah konstitusi pemilu tertutup
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...