CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A bersama tim kuasa hukumnya.
Adapun permohonan uji materi itu telah tercatat dalam nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman di sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Rilis Laporan Kegiatan Pengawasan, Bawaslu Ungkap Tangani Ribuan Pelanggaran Pemilu 2024
Dalam pertimbangan hukum, salah satu Hakim MK, Guntur Hamzah menjelaskan perihal alasan mengabulkan permohonan uji materi soal norma batas usia Capres dan Cawapres tersebut.
Hakim Guntur mengatakan, bahwa aturan yang termaktub didalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal syarat pendaftaran Capres dan juga Cawapres minimal berusia 40 tahun dinilai telah bertentangan (incontrario) dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, menurut Hakim Guntur, syarat batasan usia yang termaktub di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu itu tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun di dalam UUD 1945, menurut Hakim Guntur, hanya mengatur mengenai syarat untuk mencalonkan menjadi presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Bahwa mengingat batasan usia ini tidak diatur secara tegas didalam UUD 1945, namun dengan melihat praktik di beberapa
negara memungkinkan presiden dan juga wakil presiden yang berusia 40 tahun serta memiliki pengalaman menjabat sebagai Kepala Daerah yang telah dipilih melalui pemilu," kata Hakim Guntur.
"Ini berarti bahwa secara a contratio, adanya batasan syarat presiden dan wakil presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," sambungnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, bahwa melalui putusan a quo terkait pemilu presiden dan wakil presiden, MK sepakat untuk memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan mengenai syarat minimal usia 40 tahun dengan catatan memiliki pengalaman menjadi Kepala Daerah berdasarkan hasil dari pemilu atau pemilihan kepala daerah.
"Bahwa dalam perkara a quo prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan harus diterapkan dengan jalan membuka ruang kontestasi yang lebih luas, adil, rasional, dan akuntabel kepada putera-puteri terbaik bangsa, termasuk generasi milenial sekaligus memberi bobot kepastian hukum yang adil dalam bingkai konstitussi yang hidup (living constitution)," terang Hakim Guntur.
Dirinya menambahkan, berdasarkan hal tersebut, maka Mahkamah telah sepakat untuk mengabulkan gugatan pemohon dengan nomor registrasi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres dan Cawapres dengan catatan harus memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah berdasarkan hasil Pemilu.
"Dengan demikian apabila salah satu dari dua syarat tersebut telah terpenuhi, maka seorang warga negara indoneisia harus dipandang memenuhi syarat usia untuk diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden," tandas Hakim Guntur. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Tindak Dugaan Transfer Suara Antar Caleg di Jateng
mahkamah konstitusi kabulkan gugatan mahasiswa uns batas usia capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...