CARITAU JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kompak membangun narasi tudingan terkait dugaan kepribadian ganda yang dimiliki oleh Brigadir J. Kabar Isu itu mencuat usai kuasa hukum mereka menyampaikan surat permohonan kepada Majelis Hakim yang berisi poin-poin soal keberatan terkait proses sidang sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum Putri mengatakan bahwa dugaan kepribadian ganda itu adalah suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang saat ini tengah dalam proses peradilan.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku Hari Ini
Disisi lain, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis juga turut membangun dalih yang sama saat berlangsunya agenda sidang lanjutan yang digelar di PN Jaksel.
Awalnya Arman menanyakan kepada salah satu saksi, yakni Daden Miftahul Haq yang merupakan ajudan Ferdy Sambo soal hubungan pertemanannya dengan Brigadir J. Di depan Majelis Hakim, Arman menanyakan sudah berapa lama Daden beraktivitas bersama dengan Brigadir Yosua.
"Saudara saksi, saudara berapa lama beraktivitas bersama Yosua, ketemu Yosua tahun berapa?," tanya Arman.
"Tahun 2019. 2019 sekitar bulan November atau Desember. Saya tidak ingat pastinya," jawab Daden.
Mendengar jawaban itu, Arman Hanis kemudian menanyakan kepada Daden apakah dirinya dan Yosua pernah bepergian bersama ke tempat hiburan malam.
Didepan Majelis Hakim, Daden pun menjawab bahwa dirinya memang pernah bepergian bersama menuju tempat hiburan malam dengan Brigadir Yosua.
"Siap pernah," jawab Daden.
"Kemana," tanya Arman.
"Di daerah Kemang pak. Itu baru kami bergabung sekitar 3 bulan atau 4 bulan. Setelah bergabung saya diajak ke sana," jawab Daden.
“Berapa orang," tanya Arman.
"Seingat saya, saya sama alm Yosua saja Pak," jawab Daden.
"Ngapain di sana?," tanya Arman.
"Waktu itu katanya ada kawan almarhum Pak, di situ dari Jambi kalau tidak salah Pak," kata Daden.
"Ketemu sama kawannya?," tanya Arman.
"Ketemu Pak," Jawab Daden.
"Apa aktivitas di sana?," tanya Arman.
"Ngbrol Pak sama teman," jawab Daden.
"Sambil minum?," tanya Arman.
"Siap betul," jawab Daden.
"Selain minum, ada aktivitas lain?," tanya Arman.
"Siap pernah Pak. Pertama kali saya pernah di brexit itu diajak, terus kemudian saya juga pernah minta sama almarhum untuk jemput di salah satu kosan di Cipete Pak teman Yosua Pak," jawab Daden.
"Teman apa ini?," tanya Arman.
"Teman yang sempat ketemu dengan Yosua. Jadi di malam itu ada teman wanita pak. beberapa kesempatan juga saya diminta untuk jemput di Cipete salah satu kosan," jawab Daden.
"Selain brexit, pernah diajak ke tempat hiburan lain?," tanya Arman.
"Kalau di brexit saya hanya di situ aja. Saya pernah juga waktu itu anniversary, di Senopati Pak. Saya di situ juga sama ada leting saya yang di Jakarta juga," jawab Daden.
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim lantaran menilai percakapan tersebut tidak ada relevansinya dengan kasus tewasnya Brigadir J dalam pembunuhan berencana yang sedang diadili di persidangan.
"Mohon Izin majelis, yang ditanyakan PH tidak ada relevansinya," tegas JPU.
"Kami mencari kebenaran saja," jawab Arman.
Pada kesempatan itu, Hakim Wahyu kembali memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Sambo untuk menanyakan kepada saksi.
"Apa yang mau ditanyakan oleh PH?," Imbuh Hakim.
"Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya sikap dan perilaku Yosua kemudian kaitannya, apakah kemudian dengan sikap dan perilaku Yosua ada potensi-potensi atau indikasi-indikasi," jawab Arman.
Mendengar hal itu, Hakim Wahyu menegaskan bahwa dalam persidangan Majelis Hakim hanya ingin mencari pembuktian atas perbuatan para terdakwa pada konteks pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim mengungkapkan, para kuasa hukum terdakwa hanya diperbolehkan bertanya kepada para saksi mengenai seputar kejadian yang telah didakwa JPU melanggar pasal 340 dan pasal 338 bukan tindakan asusila.
"Jadi, begini silahkan ditanyakan apakah yang diketahui para saksi, tetapi pembuktiannya disini adalah pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 dan 338 bukan asusila. Jadi, silakan yang mengarah ke sana. Jadi saudara boleh bertanya apa saja seputar itu, tetapi mengarahnya ke sana," tegas Hakim.
Mendengar perintah Hakim, Arman Hanis kembali melanjutkan pertanyaan kepada Daden soal tudingan dugaan kepribadian ganda yang dimiliki oleh Brigadir J.
"Saudara saksi daden apakah saudara saksi juga mengetahui adanya perubahan perilaku, sikap dari yang bersangkutan? Bagaimana perubahan dari sebelum dan sesudah, apakah berubah?," tanya Arman.
"Betul Pak. Jadi, kalau awal dulu dia cepat ya pak, respect, tetapi beberapa bulan ini, sempat saya nasihati juga kalau dipanggil tidak mau mendengar. Suka menunda, terus perlakuan dia ke ART jangan terlalu keras. Karena ada beberapa ART juga yang keluar. Saya ingatkan juga, kasihan," jawab Daden.
Mendengar hal itu, Hakim Wahyu memotong percakapan dan kembali menegaskan bahwa pertanyaan kuasa hukum kepada Daden itu di luar dari konteks pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Oleh sebab itu, Hakim Wahyu meminta kepada Arman Hanis menyudahi pertanyaan tersebut dan memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menanyakan hal itu dalam agenda sidang selanjutnya yaitu mengenai sidang yang akan menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa.
"Saudara, silakan tanya, tetapi jangan yang tidak perlu yang mengarah menuju pembuktian dari perkara ini. Saudara nanti punya waktu sendiri hadirkan saksi meringankan, saudara mau bawa perilaku korban, bagaimana itu sialakan. Tetapi saksi yang dihadirkan ini lebih merujuk pada apa yang mengarah pada dakwaan JPU," tegas Hakim.
Arman Hanis menjawab bahwa apa yang disampaikannya kepada saksi Daden guna ingin mengetahui petunjuk peran antara korban dan peristiwa yang terjadi dalam pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Baik yang mulia sebenarnya kami hanya ingin melihat hubungan dan bagaimana peran antara korban dengan peristiwa, juga keterkaitan siapa yang diduga sebagai pelaku. Jadi itu rangkaian hubungan ini supaya tidak terputus yang mulia," tandas Arman. (GIBS)
Baca Juga: Kejagung Didesak Usut Pengusaha M Suryo Soal Dugaan Gurita Amankan Kasus Korupsi
ferdy sambo pengadilan negeri jakarta selatan kejagung brigadir j bharada e
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024