CARITAU JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menyambangi gedung Divisi Humas Mabes Polri pada Senin (9/10/2023). Kedatangan ICW ke gedung Mabes Polri dalam rangka mengajukan permohonan keterbukaan informasi mengenai pengadaan alat sadap 'Zero Click' atau pegasus di lingkungan Polri.
Dalam keteranganya, Peneliti ICW, Tibiko Sabar menjelaskan terkait kedatanganya yakni dalam rangka meminta pihak Mabes Polri agar dapat membuka dokumen informas pengadaan alat sadap 'Zero Click' atau pegasus.
Baca Juga: ICW dan Kontras Desak KPU Transparansi Pengadaan Sirekap
Tibiko mengatakan, permintaan untuk membuka dokumen perihal pengadaan alat sadap itu ditenggarai imbas dari temuan konsorsium Indonesia Leaks mengenai masuknya alat sadap buatan israel 'Zero Click' pada awal Juni lalu.
“Hari ini ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lain mengajukan permintaan informasi terkait dengan dokumen pengadaan sebuah aplikasi yang dikenal dengan Pegasus, sebetulnya permintaan ini berkaitan dengan temuan dalam konsorsium Indonesia Leaks awal Juni lalu,” ujar Tibiko kepada wartawan Senin (9/10/2023).
Dalam keteranganya, ia menjelaskan, pihak Konsorsium Indonesia Leaks mengkonfirmasi mendapatkan temuan perihal alat sadap dengan metode “zero click” atau yang dikenal Pegasus, milik perusahaan NSO Group asal Israel, telah masuk ke Indonesia.
Dalam laporan itu, Pegasus diduga saat ini telah dimiliki oleh sejumlah lembaga Intelijen dan juga penegak hukum, salah satunya Polri.
Adapun berdasarkan data Indonesia Leaks dan situs Opentender.net, Mabes Polri telah tercatat pernah mengadakan piranti tersebut pada tahun 2018. Proyek yang dimenangkan oleh PT. Radika Karya Utama nilai kontraknya dari Rp 149 miliar.
Oleh karena itu, dirinya mendesak, pihak Mabes polri untuk membuka informasi pengadaan alat sadap pegasus tersebut atas temuan yang telah diungkapkan oleh Konsorsium Indonesia Leaks.
Tibiko menerangkan, keterbukaan informasi soal dokumen data pengadaan alat sadap itu harus di lakukan sebagai bentuk sikap tanggung jawab dari Mabes Polri terkait penjelasan mengenai informasi masuknya alat sadap di indonesia tersebut.
Di satu sisi, Tibiko menambahkan, bahwa dalam kegiatan pengadaan alat sadap itu ICW tidak menemukan dokumen sosl kontrak pengadaan sebagaimana telah dimandatkan dalam UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi itu sebagai salah satu upaya masyarakat sipil untuk mendorong akuntabilitas dan bagian dari pertanggung jawaban kepolisian sebagai salah satu lembaga yang diketahui berdasarkan data opentender.net yang ikut mengadakan zero click ini maka kami meninta informasi kontrak pengadaan," tandas Tibiko. (GIB/DID)
Baca Juga: Peringatan 4 Tahun Harun Masiku hilang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024